PALU- Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu akan melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah diatasnya berdiri bangunan rumah toko (Ruko) Agung di Jalan Hasanuddin II Kompleks Pertokoan, Kota Palu, pada Senin (14/3) pekan mendatang.
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah Toko sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik masing-masing, SHM nomor 2187 dengan batas-batas, sebelah utara tanah hak milik Sie Ruslan atau SHM nomor 110, sebelah timur tanah milik Robby Sianto, sebelah selatan Jalan Sultan Hasanudin II dan sebelah barat juga milik Robby Sianto.
Sementara SHM nomor 110, sebelah utara milik Ci Mona, Wellem S, Rahimin M, sebelah timur tanah milik Haddy, Selatan milik Dedi Kosasih, Robby Sianto, Sie Ruslan, dan sebelah barat milik Hj.Misa.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan isi putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 54/Pdt/2019/PT.Palu 26 Agustus 2019, dengan amar memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 105 /Pdt.G/2018/PN Pal 9 Mei 2019 telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tersebut dalam perkara antara Sie Ruslan alias Ata, Liliana Gintani Nerchan sebagai pemohon eksekusi lawan Sie Roby Sianto alias Ayong, Tan Vance Natashya sebagai termohon eksekusi,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Abdul Rahman, membenarkan akan adanya eksekusi tersebut sebagaimana relaas pemberitahuan eksekusi pada perkara Nomor 105 /Pdt.G/2018/PN Pal telah diterimanya dari Yepta Tuter juru sita Pengadilan Negeri Palu.
Selaku kuasa hukum pemohon, Ia berpesan jangan karena harta memutuskan tali persaudaraan,.
“Harta tidak dibawa mati, melainkan hanya selembar kain putih,” pesan advokat senior ini saat ditemui MAL Online, di PN Palu, Selasa (8/3).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, perkara ini telah melalui tahap mediasi, putusan di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Palu, upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali (PK).
Awal persoalan muncul, karena adanya bisnis keluarga antara kakak dan adik dalam bidang fashion.
Sehingga tiga ruko tersebut dilebur menjadi satu bagian. Seiring berjalan waktu pecah kongsi antara keduanya. Untuk. Pengelolaan ruko dikelola oleh kakaknya Sie Ruslan dan adik Sie Roby menyuplai barang dari Jakarta.
Lalu Sie Ruslan sakit, pengelolaanpun berganti Sie Roby mengelola di Palu, Sie Ruslan penyuplai barang dari Jakarta. Dalam perjalanannya pengelollan dilakukan Sie Roby tidak jujur, sebab Sie Ruslan tahu omset minimal perbulan ruko tersebut.
Usai pecah kongsi ruko lalu dikontrakan kepada Sie Roby, tapi hanya berlangsung setahun menyetor uang sewa kepada Sie Ruslan, ketika diminta kembali , Sie Roby ke awal semula ruko, ia meminta pinjam selama setahun. Tapi setelah selesai setahun diminta kembali berbagai alasan.
Karena tidak adanya niat dari Sie Roby mengembalikan, maka dengan terpaksa kakakya Sie Ruslan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang