DONGGALA – Pengadilan Negeri Donggala melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Nomor: W21.U5/7/KP.05/I/2023, Senin (02/1) resmi memberlakukan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Donggala Armawan mengatakan, untuk progres layanan e-Berpadu sampai dengan Senin (09/01) dari total 8 berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Donggala kepada Pengadilan Negeri Donggala, enam berkas perkara pidana sudah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu.

Selain itu kata dia, juga terdapat enam permohonan persetujuan sita, enam permohonan perpanjangan penahanan dan enam permohonan izin besuk yang juga diajukan melalui aplikasi e-Berpadu.

Pemberlakuan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pengadilan Negeri Donggala adalah tahap awal dan untuk sementara waktu masih bersifat hybrd dalam arti Pengadilan Negeri Donggala juga masih tetap menerima pelimpahan dan permohonan sifatnya manual mengingat situasi dan kondisi di masing-masing satker pengguna layanan itu berbeda kesiapan infrastruktur IT-nya.

Namun meskipun demikian, kata dia, Pengadilan Negeri Donggala terus melakukan langkah-langkah optimalisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu karena program ini merupakan program resmi Mahkamah Agung dan merupakan bagian integral dari tahapan-tahapan pembaruan peradilan guna mewujudkan visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Untuk diketahui guna mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berinovasi, di mana e-Berpadu masih merupakan kelanjutan modernisasi administrasi peradilan diluncurkan 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum.

Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan direktorat jenderal pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Adapun layanan yang tersedia melalui e-Berpadu meliputi, pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan izin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti dan permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG