PN Donggala Tambah Petugas Layanan untuk Pengurusan Suket

oleh -

DONGGALA – Pengadilan Negeri (PN) Donggala menambah jumlah petugas penerimaan dan verifikasi berkas permohonan. Hal ini dilakukan merespon banyaknya jumlah Pemohon Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilih khususnya bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Juru Bicara PN Donggala Armawan, mengatakan, semula petugas standby di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraam Hukum (PTSP Kepaniteraan Hukum) hanya satu orang, kini menjadi tiga orang personel.

Selain menambah jumlah petugas penerimaan dan verifikasi berkas permohonan, kata dia, pihaknya juga menambah petugas penginputan data dan cetak dari semula berjumlah satu orang menjadi enam orang, serta menyiapkan satu orang petugas untuk pengambilan surat keterangan telah selesai ditandatangani, sekaligus menerima pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) suket masing-masing sebesar Rp10 ribu untuk setiap jenis suket.

BACA JUGA :  Dilapor ke Polda Atas Dugaan Tilep Bantuan untuk Masyarakat, Marselinus Tantang Lanjutkan Hingga Meja Hijau

Selain menerima permohonan secara langsung melalui petugas layanan, pihaknya menyiapkan dan telah menyosialisasikan layanan online dengan menggunakan layanan eraterang, bisa diakses melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, agar para pemohon yang tempatnya jauh bisa mengajukan permohonan secara online dan tinggal datang mengambil suket.

“Penambahan jumlah petugas layanan dan optimalisasi layanan online tersebut, kesemuanya bertujuan untuk mempercepat proses layanan surat keterangan dimohonkan oleh para pemohon,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan penambahan petugas layanan merupakan bagian integral dari komitmen pihaknya selalu memberikan pelayanan prima bagi setiap pengguna layanan Pengadilan Negeri Donggala, selalu diterapkan ketika menghadapi momen-momen tertentu, mengakibatkan peningkatan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilih, seperti momen Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

BACA JUGA :  Mulhanan Sampaikan Komitmen Kongkret Ahmad Ali Ciptakan Lapangan Kerja di Ampibabo

Berdasarkan data Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Donggala per tanggal 10 Mei 2023 pukul 12.30 WITA, jumlah permohonan Surat Keterangan sebanyak 588 permohonan, dan jumlah Suket telah diterbitkan berjumlah 1176 surat, dengan rincian bahwa masing-masing pemohon mendapatkan dua jenis suket yaitu suket Tidak Pernah Dipidana dan suket Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya.

Banyaknya permintaan Suket masuk di PN Donggala disebabkan karena wilayah hukum PN Donggala meliputi wilayah Kabupaten Donggala dan Sigi, sehingga bacaleg berdomisili di dua kabupaten tersebut wajib mendapatkan dua suket tersebut.

BACA JUGA :  Polres Sigi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba ke Kejari Donggala

Berdasarkan koordinasi Humas PN Donggala dengan KPU Kabupaten Donggala dan KPU Sigi, diperkirakan bacaleg dari Kabupaten Donggala sekitar 630 bacaleg sedangkan dari Kabupaten Sigi sebanyak 530 Bakal Caleg, sehingga diperkirakan jumlah permohonan surat keterangan yang akan masuk di Pengadilan Negeri Donggala adalah 1160 (seribu seratus enam puluh) permohonan.

Data tersebut belum termasuk untuk Bakal Caleg DPRD Provinsi yang berdomisili di wilayah Donggala dan Sigi, dan pemohon lainnya. Karenanya PN Donggala sudah mempersiapkan untuk menambah lagi jumlah petugas untuk mengantisipasi lonjakan permohonan pada dua hari terakhir yaitu Kamis dan Jumat, yang diperkirakan masih ada sekitar 572 permohonan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG