DONGGALA – Pengadilan Negeri (PN) Donggala mencatat penanganan 300 perkara pidana sepanjang Januari hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 perkara telah diselesaikan, sementara 60 sisanya masih dalam proses penyelesaian pada tahun 2025.

Hal ini memberikan rasio penyelesaian perkara sebesar 80%, yang menunjukkan performa baik di tengah tingginya beban kerja.

Hakim/ juru bicara PN Donggala Andi Aulia Rahman menuturkan, 300 perkara pidana diantaranya terdiri dari 289 perkara pidana biasa, 8 perkara pidana anak, 1 perkara pidana cepat dan 2 perkara pidana pra peradilan. Sedangkan jumlah perkara perdata 90 perkara terdiri dari 48 perkara gugatan, 24 perkara gugatan sederhana dan 18 perkara permohonan.

“Lima perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai Perma No. 1 Tahun 2024. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keadilan yang restoratif dan humanis,” kata Andi, Selasa (2/1).

Andi mengatakan, klasifikasi lima besar perkara pidana yang ditangani meliputi, narkotika 121 perkara, pencurian/penadahan 81 perkara, pembunuhan/penganiayaan 29 perkara, perlindungan anak 23 perkara, dan perjudian 15 perkara

“Publik dapat mengakses putusan-putusan hakim melalui laman resmi PN Donggala di: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pn-donggala.html,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Niko Hendra Saragih, menegaskan komitmen lembaga untuk menegakkan hukum secara profesional dan tanpa praktik KKN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Dengan transparansi dan pelayanan yang profesional, PN Donggala terus berupaya menciptakan peradilan yang bersih, adil, dan terpercaya.

Reporter : IKRAM