PALU- PT PLN Persero Area Palu bersama Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di salah satu Cafe di Kota Palu, Sabtu (28/1).
Tim Lead Pengendalian PLN UP3 Area Palu, Ika Safitri Ismail, menuturkan bahwa saat ini untuk Peraturan Tentang P2TL telah mengalami perubahan dari Peraturan Direksi PTPLN bernomor 088-Z.P./DIR/2016 menjadi 028.P/DIR/2023.
“Poin perubahan peraturan P2TL ini adalah penegakan yurisdiksi atau ranah hukum perdata dan pidana dalam pelaksanaan P2TL,” ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa jika dahulu ranah hukum tentang P2TL ini adalah perdata, namun kini tidak menutup kemungkinan bahwa PLN juga bisa menuntut secara pidana kepada pelaku pelanggar P2TL.
“Kemudian petugas pelaksana di lapangan yang dulunya terverifikasi oleh lembaga-lembaga yang diakui PLN, namun sekarang mereka itu harus sertifikasi kompetensi di lembaga yang diakui oleh Kementerian Energi Sumber daya Mineral (ESDM),” jelasnya.
Ika menambahkan, perubahan itu juga terhadap penyesuaian kriteria penggunaan tenaga listrik dan proses pengajuan keberatan dan evaluasi P2TL.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga, Konsumen Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan membela jika konsumen terbukti melanggar P2TL.
“YLKI membela konsumen yang tidak melanggar, dan YLK juga tisak akan membela orang yang bukan konsumen,” ujarnya.
Menurut Salman, sejak 1997 YLKI Sulteng telah menerima laporan sebanyak 60 orang konsumen yang terkena P2TL, bahkan ada salah satu di antaranya terkena denda hingga sebesar Rp1,6 Miliar.
Dia mengungkapkan, kebanyakan konsumen yang melakukan pencurian listrik, karena kesusahan untuk melakukan permintaan pemasangan. Sehingga oknum melakukan pencurian listrik yang beresiko tersebut.
Kata Salman tentang persoalan sambung jaringan listrik ini, banyak yang tidak faham, namun ternyata ada oknum-oknum teknisi PLN yang melakukannya.
Mirisnya kata Salman, dari beberapa kejadian pencurian listrik itu, oknum pelaku yang melakukan penyambungan itu merupakan petugas PLN sendiri.
” Sudah ada beberapa petugas PLN yang dipecat akibat melanggar P2TL itu,” tambahnya
Sementara Manajer UP3 PLN (Persero) Area Palu Yanuar kepada media ini mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyebarluaskan informasi terkait dengan revisi peraturan tersebut.
“Dari Sosialisasi Revisi Peraturan P2TL ini kami berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi ini seluas- luasnya,” tutup Yanuar.
Reptrter: HAMID
Editor: NANANG

