Pleno KPU Touna, Balon Perseorangan ALAMAHDI Belum Penuhi Syarat

oleh -
Suasana Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Tojo Una-Una, Dirwansyah Putra, di Grand Pink Hotel, Selasa (21/07) (FOTO : SAFA'AD)

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una, menggelar Rapat Pleno, Rekapitulasi Dukungan Bakal calon (Balon) Perseorangan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020, di Ruang Pertemuan Grand Pink Hotel, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Senin (20/07).

Rapat itu memplenokan Balon perseorangan,  Admin Lasimpala dan Mohamad Baedawi (ALAMAHDI) hanya mendapatkan dukungan sebanyak 9.531 dukungan, sementara persyaratan bagi calon Independent harus mengunpulkan 11.466 dukungan.

“Dari hasil pleno yang dilakukan kepada satu pasangan calon perseorangan, Jumalah Memenuhi Syarat (MS) hanya 9.531, sementara yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.953,” ungkap Ketua KPU Touna, Dirwansyah Putra, usai memimpin Pleno.

Menurut dia,  karena pasangan Balon perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal 11.466, maka pasangan calon masih bisa melakukan perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 6 bahwa pasangan calon masi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dimana masa perbaikan wajib di masukan dari tanggal 25 Juli 2020 sampai 27 juli 2020.

Setelah perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, Balon memasukan lagi di KPU, kemudian KPU akan melakukan kembali proses-proses administrasi dan ferifikasi faktual.

“Kalau sampai dengan tangal 27 Juli 2020 belum juga memasukan, maka dengan sendirinya bakal pasangan calon perseorangan tersebut dapat dikatakan tidak menyerahkan, dan tidak bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya, yakni ferifikasi administrasi dan ferifikasi faktual,” jelasnya.

Dijelaskannya, setiap Balon perseorangan wajib memasukan perbaikan dua kali lipat jumlah TMS sesuai dengan syarat minimal. (SAFA’AD)