SIGI – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Sigi pada Pemilu Tahun 2024, digelar salah satu kolam pemancingan Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Ranu (5/4) berlangsung alot. Perdebatan itu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi dan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sigi.
Acara yang merupakan gawean KPU Sigi itu, dihadiri langsung Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dan perwakilan Partai politik (Parpol) dan juga Bawaslu Sigi.
Rapat yang dipimpin oleh ketua KPU Sigi Soleman itu, awalnya berjalan lancar, namun di pertengahan saat pemaparan yang disampaikan KPU Sigi, intrupsipun dilayangkan oleh Bawaslu Sigi terkait form pengisian rekapitulasi daftar pemilih KPU Sigi tidak mengakomodir pemilih disabilitas.
“Dalam pasal 5 UU 7 tahun 2017 Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih. Namun d isini hasil hasil coklit terkait pemilih disabilitas tidak secara jelas dirincikan dan tidak ada formnya dalam hasil rekapitulasi ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sigi Dewi Tisnawaty.
Selain itu lanjut Dewi, pihaknya juga menemukan ada berita acara dilakukan perubahan di luar pleno kecamatan.
Terkait hal itu ketua KPU Sigi Soleman mengatakan bahwa, tidak tercantumnya data disabilitas dalam form karena model form yang ada di KPU memang tidak ada.
“Anda jangan memaksakan hal tidak ada menjadi ada, sebab form yang ada pada kami sudah demikian. Jadi tolong dipahami!” tandas Soleman.
Saling tanggap kedua belah pihak KPU dan Bawaslu pun alot terjadi, dengan argumentasi masing-masing.
Sejumlah perwakilan Parpol juga mempertanyakan beberapa hal kepada pihak KPU Sigi terkait data hasil pemutakhiran tersebut.
Reporter: Hady
Editor: Nanang