PALU- Dalam gugatan judicial review yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Wahyudin, menyatakan sikapnya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Ia menyebutkan, DPP PKS mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan pandangan mereka terhadap sistem pemilu yang sedang dibahas.
“Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), PKS mencatat bahwa sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku lebih dekat dengan nilai-nilai demokratis, di mana rakyat diberi kebebasan untuk memilih wakil rakyat sehingga yang terpilih dari sebuah partai politik adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak,” urainya
Ia menegaskan, PKS tetap konsisten dalam memilih sistem pemilu terbuka, dan telah menyampaikan pendapatnya secara resmi dalam persidangan MK.
“Namun, jika MK memutuskan untuk mengadopsi sistem pemilu tertutup, PKS akan mematuhi keputusan hukum tersebut. Dengan demikian, PKS harus bersiap menghadapi segala dampak yang mungkin timbul sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut,” tuturnya.
Ketua DPW PKS Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyudin, menyatakan, “Kami telah secara tegas menyampaikan pendapat kami di persidangan MK. Kami tetap memilih sistem terbuka karena kami percaya bahwa hal ini lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ingin kami tegakkan.
“Namun, jika MK memutuskan untuk sistem tertutup, PKS akan patuh pada keputusan hukum tersebut. Kami siap menghadapi konsekuensi dari kemungkinan adopsi sistem pemilu yang berbeda,” pungkasnya.
Sistem Pemilu proporsional tertutup menjadi isu yang sedang diperdebatkan di masyarakat dan dalam persidangan MK. Meskipun PKS telah menyatakan preferensinya terhadap sistem terbuka, partai tersebut siap menghormati putusan MK dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Sebagai salah satu partai politik yang aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia, PKS memberikan sumbangsihnya dalam perdebatan ini dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG

