PALU – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang  Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Palu tunaikan isi pakta integritas dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu.

Pakta integritas itu memuat perjanjian seluruh Calon legislatif (Caleg) yang menyepakati, jika menjadi anggota legislatif terpilih siap membayar suara Caleg yang tertunda. Dengan catatan, bagi Caleg yang memiliki perolehan suara 500 keatas akan dihargai dengan Rp20 ribu persuara dan perolehan suara dibawah 499, dihargai dengan Rp10 ribu.

“PKB memiliki komitmen kepada Caleg. Ini dilakukan agar seluruh Caleg bekerja maksimal untuk meraup suara masyarakat,  tentunya pembayaran suara ini adalah bentuk penghargaan partai kepada Caleg yang sudah bekerja, dan kemungkinan hanya di PKB ada seperti ini,” ujar Ketua DPC PKB Kota Palu, H. Alimuddin H. Alibau, Rabu (14/10).

Pria yang saat ini menjadi ketua tim pemenangan H. Hadianto Rasyid dan dr. Reny Lamadjido itu mengatakan, pada Pemilu legislatif tahun 2019 lalu, PKB mendudukan tiga Aleg dari empat Daerah pemilihan (Dapil) di Kota Palu. Yakni, H. Nanang, Dapil I.  Andris Dapil II, dan H. Nasir, Dapil III.

Di Dapil I, PKB mengeluarkan dana sebesar Rp32,980 juta. Dapil II sebesar Rp45,250 juta dan Dapil III sebesar Rp24,760 juta.  

“Alhamdulillah, hari ini kami dari DPC sudah memberikan kepada teman-teman Caleg yang kemarin masih tertunda,” tandasnya. (YAMIN)