PKB Morut Hormati Putusan MK

oleh -

MORUT- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Delis Julkarson Hehi, dan H. Djira, di Pilkada Kabupaten Morowali Utara menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Morowali Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Ketua DPC PKB Kabupaten Morowali Utara, Muhammad Safri melalui keterangannya meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK, dan melaksanakan keputusan tersebut agar tidak terjadi kekisruhan kembali.

“Semua pihak harus menghormati putusan MK ini. Kami selaku partai pengusung menghormati keputusan tersebut dan siap untuk kembali bertarung untuk memenangkan hati masyarakat Morowali Utara,” ucap Safri.

BACA JUGA :  Satu Bakal Calon untuk Pilkada Parimo Tidak Memenuhi Syarat

Wakil Ketua DPRD Morowali Utara ini juga mewanti-wanti KPU Morut untuk bekerja profesional, dan memastikan semua perangkat termasuk data pemilih agar valid dan tidak merugikan pasangan calon dan pemilih.

“KPU Morut harus bekerja profesional, gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon di MK kemarin harus segera dibenahi termasuk data pemilih yang harus dimutakhirkan agar tidak merugikan pasangan calon serta masyarakat sebagai pemilih,” tegas Safri.

Safri juga mengajak masyarakat Morowali Utara untuk tetap tenang dan damai jelang PSU yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Safri juga mengimbau pihak keamanan dalam hal ini Polri dan TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan mendukung penuh proses PSU tersebut.

BACA JUGA :  Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU Sulteng

“Saya mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara untuk tetap tenang dan menjaga kemananan dan ketertiban pasca putusan MK. Kami juga mengimbau pihak Polri dan TNI untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mengawal penuh proses PSU nantinya,” pungkasnya.

Rep: Harits/Ed: Nanang