PALU – Rencana penghapusan jalur PNS bagi guru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat penolakan keras dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Tidak ada alasan untuk  tidak menolaknya, PKB secara nasional menolak. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan,” tegas Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, H. Nanang, di Palu. Senin (04/1).

Kata Nanang, pernyataan itu juga telah disampaikan Ketua Umum (Ketum) DPP PKB, H. Muhaimin Iskandar, selaku Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra, Ahad 3 Januari 2020.

Mengutip Ketum , H. Nanang menjelaskan,  berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut, PNS telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun. Meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani.

Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Sehingga, jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” terangnya.

Kata dia, kondisi ini bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik.

“Bagaimanapun seorang profesiona juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” tambahnya.

Dia menegaskan, kebijakan ini sering kontradiktif, disatu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak, namun disisi lain juga kebijakan sering memberlakukan tenaga pendidik tidak profesional. Selamanya pemerintah hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik.

Sebelumnya, dikutip dari  sindonews.com, Muhaimin Iskandar meniliai, alasan pemerintah jika sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia tentu tidak bisa diterima begitu saja. Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.

“Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS. Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” tukasnya.

Muhaimin berharap, agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK. Menurutnya, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi. Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.

“Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik,” tegasnya. (YAMIN)