PALU – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Donggala mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala ke Bawaslu setempat.

Pengaduan ini berkaitan dengan ditetapkannya dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Keduanya adalah Safrudin K dan Taufik M Burhan, anggota DPRD Kabupaten Donggala dari PKB.

Namun dalam pencalegkan, mereka tidak lagi terdaftar sebagai bacaleg dari PKB, namun sudah beralih ke partai lain. Safrudin K ke PKS dan Taufik M Burhan ke Partai NasDem.

“Kami menggugat KPU ke Bawaslu karena dua kader PKB yang diloloskan dalam DCS, belum mengajukan pengunduran diri ke PKB,” kata Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah, Rahmawati M Nur, saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (23/08).

Menurutnya, ada beberapa hal yang dilanggar KPU dalam penetapan DCS tersebut, salah satunya adalah menyerahkan surat pengunduran diri bagi bacaleg yang pindah partai.

“Sementara yang mereka (KPU) terima itu cuma surat pernyataan berhenti saja dari dua kader PKB ini,” ungkap anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Dapil Parigi Moutong itu.

Bahkan, kata dia, pihaknya dimungkinkan bisa melaporkan KPU Donggala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kemungkinan besar bisa mengarah ke DKPP karena mereka tahu aturan, kenapa bisa mereka tetapkan dalam DCS. Harunya mereka terima dulu surat pengunduran dirinya,” ujarnya.

Menurutnya, pengurus PKB Donggala sendiri sudah meminta bukti pengunduran diri yang dua kader PKB tersebut, namun KPU tidak memberikan.

“Dengan dua kader yang bersangkutan ini juga tidak ada komunikasi ke PKB, dan persoalannya sampai hari ini mereka masih masuk kantor (DPRD). Itu namanya tidak tahu diri,” tegas Rahma.

Harusnya, kata dia, pihak sekretariat DPRD Donggala tidak lagi memberikan hak keduanya karena duduk di DPRD, namun sudah beralih ke partai lain. (RIFAY)