PKB Dukung Kepala BPBD Sulteng Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana

oleh -
Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Sulteng, Moh. Habil Masri, SH. (FOTO : Istimewa)

PALU – Usulan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, DR. Ir. H. Akris Fattah Yunus, MM untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disambut positif oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulteng.

“Sulteng sebagai daerah rawan bencana memiliki kepentingan besar terhadap usulan revisi UU Nomor 24/2007 khususnya pasal 61. Revisi pasal 61 UU Penanggulangan Bencana. Apabila UU ini direvisi, maka jumlah anggaran penanggulangan bencana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan bertambah,” jelas Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Sulteng, Moh. Habil Masri, SH kepada media ini, Senin (5/6).

Habil Masri menjelaskan, saat ini anggaran penanggulangan bencana yang dianggarkan pemerintah pusat dan daerah minimal 1 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan minimal 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Porsi anggaran ini relatif kecil untuk membiayai penanganan bencana di kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Rusdy Cuti, Pjs Gubernur Sulteng Dijabat Novalina

“Porsi anggaran tersebut dapat menyadarkan kita bahwa keberpihakan anggaran negara terhadap penanganan bencana masih sangat minim,” katanya.

Sejak lima tahun terakhir kata Habil Masri, tiga daerah Sulteng paling babak belur dihantam bencana alam. Mulai gempa bumi, tsunami, likuifaksi hingga banjir dan tanah longsor. Yakni, wilayah Kabupaten Sigi, Donggala dan Kota Palu. Bahkan, di wilayah-wilayah tersebut masih kita jumpai pengungsi yang tinggal di hunian sementara (Huntara).

Menurut Habil Masri, DPW PKB Sulteng akan segera berkomunikasi dengan Fraksi PKB DPR RI untuk mengawal agar usulan revisi UU Penanggulangan Bencana bisa masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 atau 2024.

BACA JUGA :  Menkumham Baru Dorong Soliditas Pegawai Kemenkumham

Sebelumnya, Kepala BPBD Sulteng, DR Akris Fattah mewacanakan usulan revisi UU Nomor 24/2007 khususnya pasal 61 yang mengatur tentang porsi anggaran penanggulangan bencana yang dialokasikan oleh APBN maupun APBD. Wacana ini mendapat sambutan positif dari kepala BPBD seluruh Indonesia. Bahkan, BPBD se-Indonesia berencana membentuk asosiasi BPBD sebagai wadah untuk memperjuangkan usulan revisi undang-undang tersebut. (YAMIN)