LUWUK— Posko Pengaduan Tenaga Kerja Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai menindaklanjuti maraknya laporan buruh terkait pembayaran upah tidak sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP), serta perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

PK FNPBI Banggai mencatat bahwa pelanggaran ketenagakerjaan tersebut banyak dilakukan oleh perusahaan subkontraktor dan mitra kerja dari perusahaan-perusahaan besar bergerak di sektor minyak, gas, dan pertambangan. Buruh kerap bekerja di sektor strategis, namun hak-hak normatifnya diabaikan dengan dalih status kerja alih daya.

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, Moh. Arafat Adjadar, menegaskan bahwa laporan yang masuk menunjukkan pola pelanggaran serius dan berulang.

“Kasus-kasus kami terima bukan hal sepele. Upah di bawah UMP dan tidak didaftarkannya buruh ke BPJS adalah pelanggaran serius memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Posko Pengaduan PK FNPBI Banggai siap menyurat secara resmi dan bersama-sama dengan Disnaker turun langsung melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal dan bandel. Fokus kami jelas, memastikan pengawasan dan pelaksanaan UMP 2026 di Kabupaten Banggai benar-benar berjalan dan hak buruh tidak lagi dijadikan variabel bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ardi Arifin, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Banggai, menyampaikan kesiapan pihaknya menindaklanjuti laporan secara prosedural.

“Disnaker Kabupaten Banggai menyambut baik langkah PK FNPBI melalui posko pengaduan ini. Setelah laporan resmi secara tertulis diterima, kami siap melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memanggil perusahaan terkait, termasuk subkontraktor dan mitra kerja. Prinsip kami memastikan hubungan industrial berjalan adil, sesuai regulasi, dan melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ardi Arifin.

PK FNPBI Banggai juga menegaskan perannya dalam sistem ketenagakerjaan daerah, mengingat organisasi tersebut, tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sehingga memiliki legitimasi dalam mengawal kebijakan pengupahan dan pengawasan hubungan industrial.

Melalui posko pengaduan tersebut, PK FNPBI Banggai mengajak seluruh buruh, khususnya bekerja di sektor migas, pertambangan, serta perusahaan subkontraktor dan mitra, untuk berani melapor apabila mengalami pelanggaran hak normatif.***