PALU- Pj Kepala Desa (Kades) Siweli Mahfus didampingi oleh kuasa hukumnya Wawan Ilham melakukan pengaduan, atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh akun facebook Sari RHI, ke Direktorat Resers Siber (Ditressiber) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (14/1).
Pj Kades Siweli Mahfus melalui kuasa hukumnya Wawan Ilham mengatakan, ada beberapa tuntutan di tuduhkan kepada Pj Kades Mahfus (kliennya) tidak benar adanya.
“Seperti adanya pemotongan gaji dan bantuan langsung tunai dan kader posyandu tidak benar adanya, di post di akun facebook Sari RHI,” kata Wawan.
Justru sebaliknya kata Wawan, diduga semua dituduhkan kepada kliennya dilakukan oleh Kades Juniar, beserta orang-orangnya. Atas tuduhan tersebut kliennya merasa keberatan, sehingga melaporkannya ke Ditressiber Polda Sulteng.
Wawan berharap, Ditressiber memproses aduan tersebut, sebab tuduhan tidak dibayarkan gaji kepada kliennya tidak benar.
“Karena klien kami baru menjabat PJ Kades Siweli November dan Desember 2024, sedangkan gaji belum dibayarkan Mei dan Juni 2024,” kata Wawan.
Wawan menegaskan patut diduga, yang melakukan tindakan mal administrasi dan korupsi yakni Kades Juniar sendiri, yang melakukan pemotongan.
Pj Kades Siweli Mahfus mengatakan, adanya pelaporan pengaduan ke Ditressiber karena dirinya keberatan atas beredarnya video yang ditonton orang banyak, menuding dirinya melakukan pemotongan gaji perangkat desa, BLT dan korupsi, padahal tidak benar adanya.
“Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan keluarga dan anak,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah perangkat desa, didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Andakara Mohamad Nasir Said cs melakukan pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (8/1), perihal tindakan Pj Kades Siweli Mahfud, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala atas pemberhentian terhadap perangkat desa tersebut dan tidak membayarkan gaji mereka sejak Juli-Desember 2024.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG