MOROWALI – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, nomor: 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024, telah diputuskan untuk memberikan cuti diluar tanggungan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir. H. Abdul Rachmansyah Ismail. SK tersebut menandakan berakhirnya masa jabatan Penjabat (PJ) Bupati Morowali.
Dalam pasal 335 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, disebutkan bahwa cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan dihentikan dari jabatannya.
PJ Rachmansyah Ismail mengajukan cuti sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, sesuai dengan surat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah menindaklanjuti permohonan cuti ini.
Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Kabupaten Morowali, Gubernur H. Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub sebagai Pelaksana Harian (PLH). Penunjukan ini berdasarkan surat nomor: 100.1.4.2/803/RO.PEMOTDA, dengan Yusman Mahbub resmi menjabat sebagai PLH Bupati Morowali sejak 1 Juli 2024 hingga dilantiknya Penjabat (PJ) Bupati yang baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan pemerintahan dan keberlangsungan administrasi di Kabupaten Morowali selama masa cuti PJ Bupati.