DONGGALA- Dalam rangka meningkatkan pemahaman teknis dan kemampuan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Donggala dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Bupati Donggala, Moh. Rifani.
Acara yang berlangsung di Palu Golden Hotel, Senin (4/11) ini diikuti oleh berbagai pihak antara lain Asisten, pimpinan OPD, serta para kepala bagian dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Harry Kusuma, Valentina Sekar Ayu Hapsari, dan Rivan dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri.
Pj. Bupati Donggala Rifani Pakamundi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Bimtek ini. Rifani menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, capaian penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Donggala dalam dua tahun terakhir masih berada pada tingkat yang rendah.” Pada tahun 2021, Kabupaten Donggala memiliki skor 1,600 dengan status “sangat rendah,” dan pada tahun 2022 meningkat sedikit dengan skor 2,232 namun masih dalam kategori rendah.
“Melalui kegiatan Bimtek ini, saya berharap agar para peserta, khususnya kepala OPD, dapat memperkuat komitmen dan fokus dalam memperbaiki indikator kinerja utama (IKU) yang mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Donggala,” kata Rifani.
Menurutnya, ini bukan saatnya lagi untuk bekerja secara biasa-biasa saja, namun perlu adanya peningkatan dan pembaruan demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Bimtek LPPD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperbaiki capaian dan kualitas kinerja pemerintah daerah, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter Irma/***