PALU – Tim Resmob Polres Palu telah mengamankan MRK alias Rian (22) tersangka penggelapan sepeda motor terhadap korbanya Fitri di Kota Palu, Selasa (27/4/2021) malam.
Awalnya Rian meminjam sepeda motor milik Fitri, temannya sendiri. Fitri sebagai teman tentu mempercayai dan meminjamkannya.
Rian yang saat meminjam mengaku cuma sebentar, hendak mengambil uang. Namun ia tapi tidak kunjung kembali, bahkan selama seminggu. Rupa-rupanya motor sudah digadaikannya senilai Rp2,5 juta.
Akhirnya setelah dilaporkan, Rian warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu itu ditangkap polisi di Jl Pulau Halmahera Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, Riab ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 428 / IV / 2021 / Sulteng / Resort palu /Tanggal 27 April 2021 tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jl Kartini Kota Palu.
“Dari keteragan saksi korban, pelaku penggelapan diketahui berinisial MRK dan berdomisili di seputaran Silae,” jelas Kapolres, Rabu (28/4).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi tersangka sedang berada di Jl Pulau Halmahera Kota Palu dan berhasil mengamankannya.
Dari hasil introgasi tersangka membenarkan telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp2,5 juta.
“Uang itu dia gunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” imbuh Kapolres.
Dari keterangan tersebut, polisi lalu membawa tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor merk yamaha Fino warna hitam putih, mendatangi kediaman Fitri di Jalan Cut Mutia Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
“Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Palu untuk diproses lebih lanjut, ” tukasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG