PALU – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Samsul Y. Gafur, menyampaikan kebijakan baru terkait kantor tetap partai politik di berbagai tingkatan.
Menurut Syamsul, jika parpol ingin mengubah alamat kantornya, maka perlu pemberitahuan dengan surat keterangan ke KPU provinsi satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual.
“Hal tersebut agar Tim Verifikator KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan alamat terbaru” kata Samsul saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol), Ahad (09/10).
Bimtek tersebut ditujukan kepada pengurus dan petugas penghubung parpol tingkat provinsi.
Ia menegaskan, dukungan parpol sangat penting dalam proses ini, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Terkait dengan pelaksanaan verifikasi, lanjut dia, nantinya teknis penarikan sampel dilakukan KPU RI. Sementara KPU provinsi akan menerima nama-nama sample setiap parpol melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL).
“Pada saat pelaksanaan verifikasi factual, nama-nama yang menjadi sample tersebut juga akan diserahkan kepada pengawas pemilu,” kata Samsul.
Selain Samsul, turut hadir sebagai narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Jamrin.
Jamrin berpesan kepada peserta agar menghindari tindakan yang berpotensi pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, mengatakan, bimtek menjadi sarana sharing informasi tekait kebijakan dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai poltik.
Menurutnya, sinergitas dalam proses verifikasi faktual menjadi sangat penting untuk memperlancar tahapan tersebut.
“KPU berharap dapat terjalin ruang-ruang sharing dengan parpol terkait dengan tahapan verifikasi faktual, sehingga prosesnya berjalan dengan baik”, ujar Nisbah.
KPU, lanjut Nisbah, terbuka menerima masukan dari parpol terkait dengan proses verifikasi factual, jika ada hal yang dinilai bertentangan. Kata dia, KPU sendiri telah membuka help desk untuk menerima konsultasi maupun keluhan parpol.
Nisbah menegaskan, KPU berkomitmen menjamin hak-hak setiap parpol dengan harapan tidak ada hak-hak parpol yang terabaikan. */RIFAY