Pimpinan Farmakologi FK Untad Diperiksa Besok

oleh -
Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako. (fakultaskedokteran.id)

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng menjadwalkan pemanggilan terhadap Pimpinan Laboratorium Farmakologi FK Untad inisial NS dan staf PPK Untad inisial D, Selasa (17/10) besok.

Pemanggilan terhadap keduanya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) 2022.

Sebelumnya penyidik Kejati telah memeriksa Kepala Unit pelayanan Pengadaan 2022 inisial F dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan TS pada Senin (16/10) tadi.

“Sedangkan terhadap Pimpinan Laboratorium Farmakologi FK Untad inisial NS dan staf PPK Untad inisial D sesuai undangan dilayangkan pada Jumat(13/10) lalu , keduanya diperiksa Selasa (18/10) besok,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu, Senin (16/10).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, ASN Diingatkan Berhati-hati di Medsos

Ia menjelaskan, sejak dinaikkan ke penyidikan sudah sekitar 20 an lebih yang diperiksa sebagai saksi dalam lingkup FK Untad.

“Mereka-mereka yang diperiksa ini ditenggarai mengetahui adanya dugaan tindakan pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (07/09) lalu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat FK Untad dan pihak ketiga serta gelar perkara.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

BACA JUGA :  Ketua Utama Alkhairaat Terima Santri Penerima Beasiswa Sigi Masagena

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

BACA JUGA :  Pembacaan Mahalul Qiyam Menggema di Milad Alkhairaat

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.

Reporter: IKRAM