Pimpin Aksi Blokade Jalan Trans, Kades Marana Desak Bupati Turun Dari Jabatannya

oleh -
Kades Marana, Lutfin Yohan (tengah) saat berorasi di hadapan warganya, meminta Bupati Donggala turun dari jabatannya. (FOTO : IST).

DONGGALA  –  Ratusan Warga Desa Marana, Kabupaten Donggala melakukan aksi protes terhadap Pemerintah kabupaten, dengan cara memblokade jalan trans penghubung Kota Palu-Donggala wilayah utara dan Tolitoli. Senin (28/06).

Warga memblokade jalan dengan membangun tenda di tengah jalan dan membakar ban bekas. Aksi demo itu dipimpin Kepala desa (Kades) Lutfin Yohan.

Dalam orasinya, Kades menyampaikan bahwa blokade jalan tersebut merupakan sikap protes warga terhadap Pemerintah Kabupaten Donggala yang sudah 11 bulan tidak mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tunjangan Kades.

“Sejak 29 juli 2020 kita menang dalam Pilkades dan telah disahkan sebagai Kades devinitif. Tapi sampai saat ini  sudah 11 bulan tunjungan kepala desa dan BLT tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala,” ucapnya.

BACA JUGA :  Rencana Penertiban PETI Poboya Dinilai Hanya Gertak Sambal

Kata Lutfin, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala adalah pelanggaran hak-hak kemanusiaan, dan Bupati Donggala adalah dalangnya.

Dalam hal itu, Kades menyampaikan sikap, tidak ada lagi negosiasi, saat itu juga warga Desa Marana dan desa-desa pendukung lain menyatakan sikap untuk  berhentikan bupati.

Bukan hanya itu, Kades menuntut penegak hukum agar menangkap Pj kades yang membobol rekening desa sebesar Rp416 juta. Padahal kata dia, masalah tersebut sudah dilaporkan kepada pihak penegak huku, mulai dari Polres, Polda hingga kejaksaan.

“Jika tidak dilakukan, tidak ada kedamaian di desa ini. Tidak ada kedamaian bagi lalulintas yang lewat. Itu janji kami, kami tidak akan bikin aman desa ini. Karena hak-hak kami telah dilanggar oleh Bupati Donggala,” tegasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Personel Polres Touna Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad

Atas hal tertsebut, Kades meminta kepada Bupati Donggala agar turun dari jabatannya, karena telah melakukan penzoliman terhadap masyarakat.  (YAMIN)