SIGI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2022, harus ditunda, dan akan dilaksanakan pada Oktober 2022 mendatang.
Penundaan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sigi pada Selasa 8 Maret 2022, tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sigi.
Surat edaran Nomor 140/4606/Setda yang ditujukan kepada Camat, Kades, BPD se Kabupaten Sigi dan panitia Pilkades itu, dibenarkan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi Andi Wulur.
“Iya benar. Pelaksanaan Pilkades ditunda sementara,” kata Andi Wulur, Rabu (08/03).
Mantan Kasat Pol PP itu juga menambahkan, untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran penularan Covid-19, tahapan Pilkades serentak juga akan tunda hingga Agustus 2022.
Saat ini beberapa desa masih dalam prosss tahapan Pilkades, maka pelaksanaan tahapan itu juga ditunda.
“Pendaftaran bagi calon kepala desa, yang masih dalam tahapan kita tunda hingga Agustus,” ujarnya.
Dirinya mengajak kepada seluruh bakal calon kepala desa, agar tetap menjaga kondusivitas desa, seiring dengan adanya penundaan tersebut.
Diketahui, dari 176 desa di Sigi, terdapat 130 desa akan menggelar Pilkades yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Sigi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak sampai dengan Oktober 2022 dikarenakan akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Perubahan peraturan daerah didasari atas ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan Pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan.
Kemudian, Perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades yang bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Reporter: Hady/Editor: Nanang