Pilkades Serentak 2021, Ini Imbauan Ketua PPDI Sulteng

oleh -
Ketua PPDI Provinsi Sulteng, Moh. Fikri Agusti. (FOTO : IST)

TOUNA- Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Fikri Agusti, mengimbau agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak tahun 2021 tidak menjadi ajang pergantian perangkat desa.

Hal itu diungkapkan Moh. Fikri Agusti merespon adanya sejumlah laporan yang masuk kepada PPDI Sulteng akan adanya pemberhentian perangkat desa, pasca pelantikan Kades terpilih hasil pemelihan serentak tahun 2021.

“Kepada seluruh Kepala desa yang akan terpilih nantinya, agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa pasca pelantikan secara inprosedural, karena itu merupakan hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,”  Ungkap Moh. Fikri Agusti, dikutip media.alkhairaat.id dari nusantaramedia.com, Rabu (23/11).

Menurut Fikri, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa yang tidak memenuhi syarat atau inprosedural, dapat berakibat dengan diajukannya gugatan hukum terhadap Kades terkait, dengan permasalahan yang dimaksud.

BACA JUGA :  KPU Parimo Lakukan Vermin Dokumen Perbaikan Bapaslon

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.

Pria asal Desa Tete, Tojo Unauna itu mengatakan, mengapa PPDI Sulteng perlu memberikan imbauan. Sebab, ada sekitar 300 desa yang akan melaksanakan pemilihan Kades secara serentak, yang tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Sulteng, sehingganya imbauan ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya perombakan perangkat desa pasca Pilkades.

BACA JUGA :  Menkumham Baru Dorong Soliditas Pegawai Kemenkumham

“Jadi sekali lagi saya mengimbau, agar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 tidak hanya menjadi ajang pergantian perangkat desa, jika ada pemberhentian perangkat desa pasca Pilkades dan pelantikan kades terpilih nantinya, lebih karena pada conflict of interest di Pilkades dan dapat dipastikan itu inprosedural.” Terangnya.

Berdasarkan catatan PPDI Sulteng, terdapat tujuh kabupaten yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2021. Tercatat bahwa tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades di Desember 2021. Yakni, Kabupaten Banggai 65 desa, pelaksanaannya 1 Desember. Kabupaten Poso 80 desa, pelaksanaannya 4 Desember. Kabupaten Morowali Utara 17 desa, pelaksanaannya 6 Desember. Kabupaten Tolitoli 19 desa, pelaksanaannya 1 Desember. Kabupaten Banggai Kepulauan 33 desa dan Kabupaten Banggai Laut 30 desa, pelaksanaannya tanggal 2 Desember.

BACA JUGA :  MUI Provinsi Dukung Aksi Damai AMAN dalam Memerangi Narkoba di Kecamatan Sidoan

“Kabupaten Buol dan Morowali sudah dilaksanakan Oktober kemarin,” tandasnya. **

Editor : Yamin