PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menerbitkan Keputusan Nomor: 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kota Palu, tanggal 03 Desember 2024 ini menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk Pilgub Sulteng di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.
“Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024,” demikian bunyi keputusan KPU Kota Palu tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menjelaskan, PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo harus dilaksanakan karena ada kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
“Kelalaian ini yang membuat surat suara menjadi ditandai yaitu surat suara pemilihan gubernur, makanya PSU itu hanya untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, PSU di Kota Palu hanya dilaksanakan di satu TPS tersebut saja.
“Untuk kelurahan lain, semuanya aman,” katanya. (RIFAY)