Pilgub Sulteng, Donggala Ketambahan 64 TPS

oleh -
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara. (WIKIPEDIA)

DONGGALA – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Donggala dipastikan akan mengalami penambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah, Tahun 2020 ini.

Pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 lalu, jumlah TPS di daerah itu baru sebanyak 609 unit. Pada Pilgub nanti, akan bertambah sebanyak 64 unit sehingga menjadi 673 TPS.

Ketua KPU Kabupaten Donggala, M. Unggul saat dihubungi media ini, Ahad (23/08), mengatakan, penambahan jumlah TPS itu merujuk pada PKPU Nomor: 6 Tahun 2020 yang mengatur bahwa dalam satu TPS paling banyak 500 pemilih.

“Sehingga secara kuantitas terjadi penambahan 64 TPS baru di Donggala,” jelas Unggul.

BACA JUGA :  Warga Lore Utara Minta Anwar-Reny Bukakan Akses Jalan dari Desa Napi hingga Bada

Menurutnya, bertambahnya jumlah TPS tersebut seiring dengan penambahan jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Donggala. Meskipun belum ada data final dalam bentuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi dari hasil coklik KPU Donggala menunjukkan adanya penambahan menjadi 218.018 pemilih.

Sebelumnya, kata dia, terdapat 213.327 DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan) yang diturunkan oleh KPU RI berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, Januari 2020 lalu.

Berdasarkan data KPU Donggala dalam perbandingan jumlah pemilih dari Pilkada ke Pilkada berikutnya cukup meningkat. Pada saat Pilkada 2018 dalam DPT terdapat 198.840 pemilih. Selang setahun kemudian pada Pemilu 2019 meningkat menjadi 198.840 pemilih.

“Berdasarkan tahapan yang terus berjalan di tengah masa pandemi Covid-19 ini, khusus di wilayah Kabupaten Donggala berjalan lancar. Meskipun beberapa medan yang cukup berat untuk menjangkau wilayah kerja seperti Kecamatan Pinembani, Rio Pakava dan Sojol Utara, namun dengan koordinasi dan kekompakan bersama PPK tidak ada masalah dan kami anggap normal,” ungkap Unggul.

BACA JUGA :  Akademisi UIN: Dua Tahap Krusial Pencalonan Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay