PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan menyiarkan proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui siaran live streaming di akun facebook, instagram dan Yuotube KPU Sulteng.

Hal ini dilakukan agar masyarakat Sulteng bisa mengakses tahapan tersebut secara langsung, tanpa harus hadir di kantor KPU.

Selain itu, upaya itu juga dilakukan mengingat kondisi saat ini yang sedang dalam masa pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020, pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Hari pertama dan kedua akan dibuka sampai pukul 16.00, sedangkan hari terakhir sampai pukul 24.00.

“Selain live streaming di facebook, kami juga akan membagikan ID kepada masyarakat yang ingin menyaksikan proses pendaftaran melalui aplikasi ZOOM,” sebut Divisi Parmas, Sosialisasi dan SDM, KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, saat konferensi pers di kantor KPU Sulteng, Senin (31/08).

Sahran mengatakan, pihaknya akan menerima para bakal calon yang mendaftar di aula KPU, dengan syarat yang hadir adalah pasangan bakal calon beserta ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon.

“Jadi tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa,” ujarnya.

Kata dia, jika saat pendaftaran ada di antaranya yang berhalangan hadir, maka wajib menyertakan surat pengantar dari instansi yang berwenang.

“KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan menerima dokumen pencalonan jika tidak dihadiri oleh paslon, parpol dan gabungan parpol,” tegasnya.

Menurutnya, p

 parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran.

Sahran menekankan kepada partai politik dan bakal pasangan calon agar sudah menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran. Dokumen yang dimaksud adalah syarat pencalonan dan syarat calon.

Syarat pencalonan menyangkut Formulir Model B-KWK, yakni surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon dengan partai politik/gabungan partai politik yang isinya, antara lain sepakat mendaftarkan bakal paslon, tidak akan menarik bakal paslon yang akan didaftarkan dan sepakat antara parpol atau gabungan parpol dengan bakal paslon untuk mengikuti proses pemilihan.

Syarat selanjutnya adalah naskah visi, misi dan program paslon dan Model B.1-KWK Parpol yang berisi keputuan dewan pimpinan pusat parpol tentang persetujuan paslon.

Sementara untuk syarat calon yang diserahkan yakni Model BB.1-KWK berupa surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon. Kemudian Model BB.2-KWK berisi daftar riwayat hidup bakal calon serta Model BB.3-KWK yaitu surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dokumen persyaratan wajib memenuhi secara akumulatif, khususnya syarat pencalonan. Syarat pencalonan sudah harus memenuhi syarat saat itu. Jika belum lengkap hari itu maka kami belum bisa menerima. Kami akan kembalikan untuk diperbaiki dulu sampai masa akhir pendaftaran,” tegasnya.

Sementara, kata dia, untuk syarat calon minimal harus lengkap dulu.

“Kalau masuk akhir waktu baru dimasukkan syarat pencalonan maka otomatis tidak bisa diterima. Sebaiknya masukkan di awal-awal waktu,” sarannya.

Kata dia, pemeriksaan dan penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan seketika itu dan secara terbuka dihadapan paslon dan parpol.

Lebih lanjut ia mengatakan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sulteng atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pileg.

“Dari jumlah kursi DPRD Sulawesi Tengah sebanyak 45 dikali 20 persen berarti minimal harus sembilan kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara, yaitu 1.554.542 dikali 25 persen sama dengan 388.635 suara sah,” pungkasnya. (RIFAY)