Pihak Polda Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ronny Tanusaputra Tunda

oleh -
Ilustrasi

PALU- Sidang Praperadilan diajukan Ronny Tanusaputra, atas penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara,  di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Senin (4/5) tadi ditunda.

Hal ini dikarenakan pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir memenuhi panggilan.

“Termohon tidak hadir, tunda Jumat (7/5),” kata Zaufi Amri selaku hakim tunggal praperadilan.

Zaufi mengatakan, tidak mengetahui alasan ketidakhadiran termohon, karena memang tidak hadir.  

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Ronny Tanusaputra, Yohanes Budiman mengatakan, jadwal sidangnya hari ini, namun sayangnya pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak memenuhi panggilan persidangan tersebut.

Maka menurut Yohanes, pihak pengadilan akan menyurat dan memanggil lagi pihak Polda untuk memenuhi panggilan sidang. Menurutnya lagi, sebagai aparat penegak hukum sudah seharusnya saling menghargai.

BACA JUGA :  Kemenkumham Perkuat Pengawasan WNA di Morowali

“Diajukan gugatan praperadilan ini soal penetapan tersangka,” sebut Jhon panggilan akrabnya.

Sebab menurut hematnya, jika penetapan tersangka telah dicabut, pada terdahulu Cristian Hadi Chandra Direktur PT. Multi Konstrindo, maka  mestinya Ronny salah satu pihak tersangka dalam status a quo juga harus dicabut.

“Sebab satu kesatuan tidak terpisahkan. Kalau tersangka utama sudah dicabut status ke tersangkanya, maka siapapun tersangka selanjutnya berlaku sama,” katanya.

BACA JUGA :  Fahmi Najib Kampanyekan Program Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri untuk Petani, UMKM, dan Honorer di Sigi

Ironisnya kata Jhon, 28 April surat panggilan kepada klienya untuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka.

Maka dari itu,  pihaknya mengajukan permohonan kepada kejaksaan Negeri untuk menunda penyerahan barang bukti dan tersangka, sebab pada waktu yang sama klienya menghadapi gugatan praperadilan, meskipun pihak Polda hari ini tidak memenuhi panggilan.

Jhon menambahkan, bila dikaji, kasus ini merupakan ranah hukum perdata, sebab berkaitan dengan kontrak. Jadi bukan ranah hukum pidana.

“Olehnya, kami  optimis perkara praperadilan ini akan dikabulkan, sebab status penetapan tersangka utamanya sudah dicabut, maka semua berlaku sama dengan lainya,” ujarnya.

Adapun gugatan Praperadilan dengan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Pal terkait penetapan tersangka dilakukan Polda Sulteng (Termohon) atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara Morut). 

BACA JUGA :  RSUD Anuntaloko Parigi Butuh Ratusan Kantong Darah Per Bulan

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG