PALU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, ikut dilibatkan dalam kegiatan penjurian tahap II sayembara desain Masjid Raya Darussalam Sulawesi Tengah, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (20/05).
Kegiatan penjurian itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Baco Dg. Palabbi, Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. Zainal Abidin serta Kepala Dinas Bina Marga danTata Tuang Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyampaikan bahwa pihaknya mengubah status masjid agung menjadi masjid raya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam poin c bab III tercantum tipologi masjid mengenai status masjid raya yang berada di ibu kota provinsi.
Menurut Gubernur, penyelenggaraan sayembara desain Masjid Raya Darussalam Sulawesi Tengah ini tidak terlepas dari dampak bencana alam tanggal 28 September 2018 lalu, sehingga masjid itu mengalami rusak berat dan tidak dapat digunakan sebagai tempat ibadah.
“Setelah melalui proses yang panjang, pada akhirnya ditetapkan nominator tiga besar sayembara desain masjid yang kiranya semua peserta dapat menyampaikan gagasan terbaiknya serta dapat mempertanggung jawabkan karyanya di hadapan tim juri,” tuturnya.
Gubernur berharap, Masjid Raya Darussalam Sulawesi Tengah dapat berperan sebagai pusat kegiatan keislaman yang merupakan wadah menampung berbagai kegiatan keislaman serta menjadi salah satu ikon baru Provinsi Sulteng, juga menjadi ikon religiusitas masyarakat Sulteng yang maju, mandiri dan berdaya saing. (RIFAY)