PID Diharap Rangsang Inovasi Baru Pembangunan

oleh -
Kegiatan bursa inovasi desa dalam, di Ponpes Madinatul Ilmi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, pekan lalu. (FOTO: MAL/HADY)

 

SIGI – Program Inovasi Desa (PID) diharapkan bisa merangsang munculnya inovasi baru dalam praktek pembangunan dan menjadi solusi penggunaan Dana Desa (DD) agar lebih berkualitas, tepat dan efektif.

Hal ini dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta di hadapan seluruh Kades dan Camat se-Kabupaten Sigi, pada kegiatan bursa inovasi desa dalam, di Ponpes Madinatul Ilmi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, pekan lalu.

Kegiatan itu merupakan program pusat yang melekat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sigi. Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, pimpinan OPD, unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat serta para pendamping desa dan kecamatan.

“Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sasaran pembangunan adalah mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan desa mandiri. Untuk mencapai hal itu, pembangunan desa tentu diarahkan pada pendekatan yang sistematis,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, tantangan pembangunan kemandirian desa terletak pada meningkatnya skala ekonomi dan SDM yang terampil.

Dia menambahkan, strategi percepatan pembangunan desa tahun 2017 melalui Kementrian Desa, dilakukan dengan kegiatan pengembangan produk unggulan desa dan kawasan, pengembangan BumDes, pembangunan embung serta pengembangan dan pembangunan sarana olahraga.

“Tentunya yang sangat penting saya sampaikan, PID mampu memberikan terobosan yang lebih cepat pada setiap desa, berlomba-lomba dalam membangun desa untuk mencapai apa yang telah digariskan dalam RPJMN,” tekan Irwan.

Dia menambahkan, untuk mendukung desa dalam dua kewenangan itu, maka pemerintah mengucurkan DD.

“Namun disadari, kapasitas desa dalam penyelenggaraan prespektif desa membangun, masih terbatas,” terangnya.

Kepala DPMPD Sulteng, Maya Malania Noor, melalui Kabid Penataan Pengembangan Desa, Aksan mengatakan, dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah diatur kewenangan khusus desa berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal skala desa.

Keterbatasan itu, lanjutnya, tampak dalam kapasitas aparat Pemdes dan masyarakat, kualitas tata kelola desa maupun sistem pendukung melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa. (HADY)