PALU- Harun Penasehat Hukum (PH) dari Carles Sebukita, terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS mempertanyakan adanya perbedaan antara perhitungan kerugian Negara dalam dakwaan jaksa, dengan pernyataan fasilitator.
Dari keterangan saksi Fasilitator Wahyu Purwati dan Fauzan, barang yang belum diterima penerima bantuan untuk desa Olomukunde, Desa Pancasila, Desa Toini dan Desa Sa’atu, totalnya jika dirupiahkan sekitar Rp96 juta.
“Jadi ada perbedaan sangat besar antara keterangan dua saksi fasilitator tersebut , dengan dakwaan jaksa yang menyatakan kerugianya Rp 216 juta,” kata Harun, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukanada, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (21/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi guna memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus tersebut. Saksi itu diantaranya Frits Sam Purnama mantan Kadis Perumahan dan Kebersihan, Malik (Kabid Perumahan), Fauzan,Wahyu Purwati selaku fasilitator desa, serta empat orang penerima bantuan Zulkifli, Ronino, Sirajudin dan Min.
Sementara empat orang saksi penerima bantuan mengatakan untuk tahap dua, belum sepenuhnya barang itu diterima mereka. Seperti saksi Zulkifli mengaku dalam satu kepala keluarga (KK) akan menerima dana Rp10 juta secara bertahap, tapi bukan berupa uang, melainkan bahan bangunan nilainya sama.
“Untuk tahap pertama tiada masalah, tahap kedua ini saya belum menerima kayu seluruhnya dari permintaan. Kayu yang datangpun tidak layak, karena masih muda dan bengkok-bengkok,” kata Zulkifli.
Keterangan Zulkiflipun diamini oleh ketiga rekanya, selain itu saksi Ronino mengaku, belum menerima semen sebanyak 15 sak, saksi Sirajudin belum menerima pasir satu ret dari permintaan enam ret, yang diberikan cuma 5 ret.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal tahun 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lewat Dinas Perumahan dan Kebersihan, Kabupaten Poso memberikan BSPS kepada 10 desa, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai anggaran Rp3,365 miliar.
Adapun desa penerima bantuan BSPS diantaranya, Desa Olomokunde, Pancasila, Toini dan Desa Sa’atu. Setelah melalui tahapan, ditunjuklah toko yang akan menyalurkan bahan bangunan kepada penerima bantuan. Carles Sebukita, terdakwa dalam memberikan harga tidak melakukan survey harga bangunan dan bukanlah pemilik toko bangunan sebenarnya. Toko itu milik pamanya.
Terdakwa telah menerima dana Rp1 milair lebih, dana yang telah disalurkan Rp878 juta lebih kepada penerima bantuan. Sisanya Rp 216 juta lebih dipergunakan untuk kepentinganya sendiri. Akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp216 juta. (IKRAM)