PALU- Najamuddin Laganing (Koordinator Tim Manajemen Dana BOS) sekaligus Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dan Ety Labande Lasiha Direktur CV. Kamyabi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (30/11).
Dalam sidang pembacaan dakwaan secara virtual masing-masing terpisah bagi kedua terdakwa tersebut, keduanya didakwa merugikan keuangan negara Rp235,5 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print bagi 97 Sekolah Dasar (SD) tersebar di lima kecamatan yaitu, Kecamatan Banawa, Balaesang, Dampelas, Banawa Selatan dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala 2018-2019.
Usai pembacaan dakwaan penasihat hukum dari kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Sehingga pemeriksaan saksi untuk pembuktian dijadwalkan kembali pada Rabu 7 Desember pekan mendatang.
Ditemui usai sidang Najamuddin melalui Penasihat Hukumnya Frans Lading mengatakan, pada dasarnya mereka tidak mengajukan eksepsi, sebab dianggap alasan dikabulkan eksepsi hanya mengacu pada kesalahan identitas dan lainnya. Sehingga mereka tidak ingin membuang-buang waktu.
“Kami pengen secepatnya masuk pada pembuktian supaya kasus ini cepat selesai itu harapan besar kami,” katanya.
Selain itu mereka mengajukan permohonan kepada majelis hakim, klien mereka pada sidang berikutnya harus dihadirkan, supaya persidangan mendengarkan keterangan-keterangan saksi itu bisa didengarkan secara langsung. Sehingga, bisa memberikan informasi apakah sudah sesuai atau tidak, dan keterangan saksi dihadirkan JPU nantinya, itu bisa didengar langsung oleh majelis.
“Karena inti klimaksnya patokannya ada di fakta persidangan, kami lihat fakta persidangan ada di saksi gitu loh,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga meminta pindahan kliennya dari rutan Donggala ke Rutan Maesa, supaya kliennya bisa dijenguk oleh keluarga dekat. Selanjutnya permintaan permohonan lainnya, terkait barang bukti mobil disita. ketika tidak dirawat dengan baik berdampak pada mesin.
Dan terakhir permintaan salinan turunan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada JPU guna kepentingan pembelaan , mungkin nanti akan mencopy langsung ke kejaksaan.
Dan selain hal di atas ujarnya, ada hal luar biasa dalam penanganan perkara tersebut, pada tahap P-21 ke tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dan hari yang sama.
“Tetapi nanti di persidangan kami membongkar terkait ada dugaan-dugaan kami rasa rekayasa dilakukan oleh oknum. Nanti di fakta persidangan kami hadirkan saksi-saksi itu,” katanya mengakhiri.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG