PALU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil digagalkan petugas. Peristiwa tersebut terjadi saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung sebelum memasuki ruang besukan, Sabtu (6/9).
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menjelaskan barang terlarang tersebut ditemukan pada seorang pengunjung berinisial RR. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram disembunyikan di dalam sarung tangan.
“Menurut pengakuan awal, narkotika itu dibawa atas permintaan suaminya yang merupakan warga binaan. Jika diperdagangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp1 juta,” ujar Fani.
Setelah penemuan tersebut, RR bersama warga binaan bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak rutan juga segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mendalami kasus tersebut.
Fani menegaskan, kejadian tersebut menjadi perhatian serius mengingat Kementerian Hukum dan HAM RI melalui program akselerasi menempatkan pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu prioritas utama.
“Penindakan dilakukan petugas merupakan wujud komitmen kami dalam mencegah peredaran narkotika di dalam rutan,” tegasnya.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah penyelundupan ini merupakan upaya pertama atau sudah pernah dilakukan sebelumnya.