PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu telah menetapkan jadwal sidang pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkotika 3,966 kilogram, dengan terdakwa Rafliandi petugas lapas Kelas II Palu dan Rahmad Adhiaksa pegawai Rupbasan, pada Kamis (17/2) lusa.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Satya Adhi Cipta pada Rabu (9/2) pekan lalu.
“Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 47/Pid.Sus/2022/PN Pal,” kata Zaufi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan pada Kamis (17/2) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
“Dan majelis akan menyidang dan memutus perkaranya sebagai ketua majelis hakim Zaufi Amri, Allannis Cendana dan Mahir Sikki sebagai hakim anggota,” bebernya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan subsider pasal 112 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG