PALU – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan, Jumat (27/05) siang.

Benda diduga narkoba tersebut dibawa oleh seorang wanita berinisial EL untuk dititipkan kepada suaminya yang berinisial RA di dalam Rutan.

“Pada Pukul 15.00, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) bernama Leonardus menggeledah makanan tersebut dan menemukan sebungkus plastik yang mencurigakan. Leonardus langsung membongkar plastik tersebut dan menemukan sebanyak 15 paket yang dicurigai sebagai narkona jenis sabu serta obat-obatan dalam bentuk pil,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen.

Usai penggeledahan, kata dia, petugas langsung membawa EL masuk ke dalam Rutan untuk diawasi.

“Kemudian kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Palu untuk diserahkan dan ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yansen menambahkan, penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIA Palu dalam memerangi serta memberantas narkoba pada unit pemasyarakatan.

Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sulteng menuju Lapas dan Rutan Bebas Narkoba

Untuk itulah, ia bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi terus melakukan pengelolaan informasi intelijen dan deteksi dini serta penguatan kedisiplinan dan kewaspadaan kepada Regu Pengamanan Rutan Palu sebagai bagian dari kemampuan pengamanan dalam assesment kerawanan.

Pihak Satres Narkoba Polresta Palu mengucapkan terima kasih atas keberhasilan petugas Rutan Kelas IIA Palu sehingga bisa mengungkap upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan. Keberhasilan tersebut berkat kejelian petugas dalam menjaga dan memeriksa barang bawaan pengunjung sehingga narkoba ini tidak tembus ke dalam Rutan. (RIFAY)