LUWUK – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Luwuk berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika, jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD oleh inisial A keluarga dari AB warga binaan pada Ahad (02/01).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi memberik keterangan, penyelundup A ini, beralamat di P. Bokan, Kabupaten Luwuk. Ia menyelundupkan THD itu melalui 2 buah paket makanan (nasi bungkus), yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk, yaitu AB.
“Berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U yang saat itu bertugas yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto, menggeledah badan dan barang yang dibawa oleh (A) yang terlihat gugup dan ragu-ragu saat ditanya dan digeledah petugas,” kata Lilik menirukan laporan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin kepada dirinya dan Kadiv PAS Kemenkum HAM, Sunar Agus.
Setelah diperiksa dengan teliti, kata dia, didapati dua bungkus pil THD yang diperkirakan berjumlah 2000 butir.
Atas keberhasilan itu, Lilik Sujandi mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut, dan tetap meminta untuk tidak lengah walaupun di hari libur.
Ia mengatakan, kejadian tersebut menjadi contoh baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.
Dia mengingatkan, kepada seluruh jajaran pada Lapas/Rutan, agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang.
Kejadian ini, kata dia, dijadikan sebagai indikator, bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas.
“Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan, tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar,” pesan Kakanwil.
Selanjutnya, Kalapas Kelas II B Luwuk Yugo Indra Wicaksin menyerahkan barang bukti yang ditemukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat diproses lebih lanjut.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

