PALU – Sedikitnya 25 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar pukul 10.51 Wita, Senin (14/7).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Fathir Ali Muhammad menjelaskan bahwa Kelurahan Poboya merupakan wilayah yang kaya akan kandungan emas, namun hingga kini aktivitas penambangan ilegal masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Tambang ilegal di Poboya ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan penambang manual dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami mendesak Polda Sulteng untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum,” ujar Fathir.
Fathir juga menyebut bahwa sejak tahun 2008, aktivitas pertambangan rakyat di Poboya telah berkembang pesat. Pemerintah Kota Palu sempat mengatur aktivitas itu melalui Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, praktik tambang tanpa izin atau PETI justru semakin masif, terutama dengan penggunaan alat berat dan metode perendaman.
Merujuk hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, disebutkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Poboya telah merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Lebih lanjut, massa aksi menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berjarak hanya sekitar 7 hingga 8 kilometer dari Mapolda Sulteng.
Mereka juga mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, massa aksi juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya dugaan praktik memperkaya diri oleh cukong tambang yang merugikan keuangan negara.
Aksi mahasiswa berlangsung damai dan tertib. Mereka berharap ada respon serius dari Polda Sulteng dalam menindak pelaku tambang ilegal, serta menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.