PALU – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bunga Elim Somba, mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak melihat ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Padahal, Pengamat Pertambangan di Sulteng, Syahrudin A. Douw pernah mengungkapkan bahwa, aktivitas pengerukan emas secara ilegal di wilayah Sulteng masih terjadi, justru semakin massif dilakukan oleh oknum pemodal, termasuk di kawasan Poboya, Kota Palu
Demikian pula yang dikemukakan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan. Ia memastikan, aktivitas peti di Poboya masih berjalan. Begitu juga dengan daerah-daerah lain, termasuk di wilayah Kabupaten Banggai.
“Tidak ada. Kita tidak melihat peti di sana (Poboya). Tapi kalau ada laporan masyarakat, kami turun,” ujar Elim, ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Jumat (10/07).
Di Poboya lanjut dia, tidak ada aktivitas yang tidak berizin. Yang ada adalah PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memiliki izin.
“Yang mungkin mengelola membantu masyarakat di situ. Kenapa perlu ada penanggung jawab di sana, karena kalau peti kan tidak ada penanggung jawabnya bila lingkungan rusak. Tapi kalau ada penanggung jawab, dalam hal ini CPM, maka masalah lingkungan dia yang tanggung jawab,” katanya.
Terkait peti, lanjut dia, maka kewenangan ESDM adalah mengcek di lapangan, jika ada laporan masyarakat.
“Kita turun ke lapangan dan kalau ternyata itu benar bahwa lokasinya itu tidak ada izinnya, maka kita laporkan ke polisi,” ujarnya.
Pertengahan bulan lalu, komisi gabungan DPRD Provinsi Sulteng menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (18/06), guna menyikapi maraknya peti di sejumlah wilayah di Sulteng.
Adapun pihak terkait yang dihadirkan dalam hearing tersebut, di antaranya adalah Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Syafril Nursal.
Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Budi Luhur Larengi, menduga, ada oknum aparat yang bermain di balik langgengnya aktivitas peti.
Pihaknya pun mendesak aparat kepolisian untuk kembali melakukan penertiban aktivitas peti tersebut.
Namun, kata dia, penertiban PETI harus konprehensif, kontinyu dan terpadu. Tidak serta merta datang ramai-ramai, setelah itu ditinggalkan tanpa ditahu tindaklanjutnya.
“Okelah kalau kepolisian tidak bisa secara terus menerus melakukan penertiban, tapi kan ada TNI dan polisi kehutanan,” ujarnya. (RIFAY)