SIGI – Upaya melindungi karya, inovasi, dan produk lokal terus digencarkan melalui kegiatan sosialisasi pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada petani milenial. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sigi pada Kamis (4/9) dan diikuti 25 petani milenial dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku.

Acara tersebut diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan materi utama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Aida Julpha. Ia menekankan bahwa pendaftaran KI, khususnya merek dan indikasi geografis, adalah langkah nyata melindungi produk lokal agar memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.

“Sebagian besar peserta sebelumnya belum memahami manfaat dan mekanisme pendaftaran KI. Namun mereka sangat antusias, bahkan ingin melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi pendaftaran,” kata Aida.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan literasi KI bagi petani milenial adalah langkah strategis. “Petani milenial harus sadar bahwa hasil pertanian bukan hanya komoditas, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi hukum. Perlindungan KI adalah kunci agar produk lokal tidak diakui pihak lain,” ujarnya.

Literasi KI di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan. Berdasarkan data DJKI, jumlah pendaftaran merek dari UMKM naik lebih dari 25% dalam tiga tahun terakhir. Di Sulawesi Tengah sendiri, Kanwil Kemenkum Sulteng produk seperti kopi Sigi, kakao Palolo, dan beberapa produk hortikultura kini tengah dipersiapkan untuk pengajuan indikasi geografis.

Rakhmat Renaldy menambahkan, “Sulawesi Tengah punya potensi besar. Dengan perlindungan KI, petani tidak hanya berproduksi, tapi juga bisa bersaing di pasar global. Inilah transformasi hukum yang berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.

Kegiatan serupa akan dilanjutkan ke Kabupaten Parigi Moutong. Sinergi antara instansi hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan hukum bagi petani lokal, sehingga produk pertanian Sulawesi Tengah semakin dikenal dan terlindungi.