PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada di Hotel Jazz Palu, Kamis, (28/8), dengan melibatkan 30 petani milenial dari Kabupaten Donggala sebagai peserta utama. Kehadiran petani milenial menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong generasi muda untuk sadar pentingnya perlindungan KI, khususnya merek, agar produk lokal dapat memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perlindungan merek menjadi modal penting bagi petani milenial dalam memperluas jangkauan pemasaran produk, memperkuat reputasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendampingi para pelaku usaha, termasuk melalui fasilitasi pendaftaran merek di tingkat kabupaten/kota.
Dalam sesi materi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, memaparkan tentang pentingnya perlindungan merek bagi produk hasil pertanian.
Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum, produk lokal berisiko ditiru atau diklaim pihak lain. Setelah sesi materi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng langsung melakukan pendampingan teknis bagi peserta dalam mendaftarkan merek. Hasilnya, sebanyak 25 permohonan merek berhasil diajukan pada kesempatan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut adalah bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual. “Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi bisnis. Dengan merek terlindungi, petani milenial bisa meningkatkan nilai jual produk, membuka akses pasar lebih luas, hingga membawa nama daerah ke tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng terus mendorong sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah. “Kami siap memperkuat kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah kabupaten, hingga komunitas petani milenial. Harapan kami, semua produk lokal Sulawesi Tengah memiliki merek yang terlindungi sehingga menjadi kekuatan ekonomi baru daerah,” tambahnya.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan berlanjut di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong pada September 2025. Program tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman sekaligus memperbanyak jumlah permohonan merek lahir dari petani milenial di berbagai daerah.
Dengan adanya kegiatan tersebut, petani milenial Donggala kini tidak hanya menjadi penghasil produk pertanian, tetapi juga pelaku usaha lebih siap bersaing secara profesional di pasar lebih luas. Perlindungan merek menjadi benteng dan modal penting dalam menjaga identitas serta keberlanjutan usaha mereka.***