MORUT – Ratusan massa petani yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Keadilan menggeruduk Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berada di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa (25/3).

Massa aksi menuntut penyelesaian konflik agraria sampai pada saat ini tidak ada penyelesaian. Mereka mendesak perusahaan segera mengembalikan tanah mereka.

Dalam aksinya ada sepuluh poin menjadi tuntutan massa aksi, antara lain: stop proses HGU PT ANA, kedepankan aspek perdata bukan pidana, tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal, kembalikan tanah rakyat.

Pemda Morut harus tegas menindak PT. ANA, stop kriminalisasi terhadap Petani, berdasarkan putusan peninjauan kembali mahkamah agung nomor 462 PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa tergugat PT ANA melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan kajian systemic review ombudsman RI perwakilan Sulteng, berkesimpulan bahwa PT ANA belum memiliki dokumen IUP-B. Tarik pasukan Brimob dari Lahan masyarakat, PT ANA aktor intelektual konflik horizontal di Morowali Utara.

Selain di Kantor PT ANA, massa aksi juga mendatangi Kantor BPN Morut untuk mendesak  agar pihak BPN tidak memproses HGU PT ANA, sebelum lahan masyarakat diselesaikan terlebih dahulu.

“Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal tanpa HGU dan kembalikan tanah rakyat,” teriak Korlap Moh Said saat berorasi.

Said mengatakan, konflik agraria perkebunan sawit skala besar yang melibatkan anak cabang PT Astra Agro Lestari (AAL) seakan tak pernah habis, bahkan terus manambah rentetan persoalan dengan warga lingkar sawit.

Hasil kajian Systemic Review Ombudsman perwakilan Sulawesi tengah 2018 menyebutkan bahwa PT ANA sendiri belum memiliki IUP-B.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morut yang menyambut massa aksi tersebut menyatakan, bahwa PT ANA belum memiliki sertifikat HGU dan pihaknya belum memprosesnya kalau belum adanya Clear and Clean (CnC).

Tak hanya di Kantor PT ANA dan BPN Morut. Massa melanjutkan rutenya aksinya di Polres Morowali Utara (Morut)

Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra  berorasi didepan Polres Morut menegaskan bahwa, warga lingkar sawit berjuang terus dibayangi dengan ancaman kriminalisasi bahkan pemenjaraan.

Tak terhitung sudah, puluhan petani diproses dan dipanggil oleh pihak Polres dan Polda, atas laporan PT ANA dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit. Seperti pernah dialami kakak beradik Gusman dan Sudirman harus merasakan dingin lantai penjara, di vonis 2 tahun. Padahal mereka hanya mempertahankan tanah warisan orang tua diklaim sepihak oleh PT ANA.

Padahal kata Noval dalam Konflik Agraria aspek keperdataan diutamakan ketimbang aspek pidana.

“Ini menandakan bahwa aparat Kepolisian lebih mengutamakan laporan PT ANA dengan langsung memproses pidana para petani, tanpa melihat jelas akar masalahnya,” tegas Noval.

Noval juga mempertanyakan integritas dan profesional intitusi berseragam coklat tersebut, yang tugasnya tidak lain memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun fakta di lapangan berbeda, kepolisian seakan menjadi tameng oleh kuasa modal perusahaan, untuk menangkap dan memenjarakan para petani berjuang hak atas tanahnya,” teriak lantang Noval.

Reporter : ***/IKRAM