PALU- Aliansi Untuk Petani Desa Lee mendesak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali utara, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Aliansi juga menolak Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: MP.02.02/800-72/XI/2020, Perihal : Permohonan dan atau tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk gugatan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00026 atas nama PT. Sinar Perkebunan Nusantara, yang tidak melibatkan atau menyampaikan kepada masyarakat Desa Lee sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara di Mahkamah Agung.
“Inilah isi surat permohonan terkait putusan pengadilan Mahkamah Agung diserahkan ke Kantor BPN Sulteng untuk Gugatan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :00026 atas nama PT. Sinar Perkebunan Nusantara (SPN),” kata Koordinator Aliansi Untuk Petani Lee, Richard F Labiro, kepada MAL Online, Selasa ( 19/1).
Richard berharap, dalam waktu tiga hari dari sejak surat tersebut masuk, pihaknya sudah mendapatkan jawaban sesuai maksud dan tujuan isi surat.
“Dan pihak BPN Sulteng , bisa melaksanakan putusan pengadilan, ” katanya.
Richard mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Wilayah BPN Sulteng, dengan tujuan mengantar surat permohonan untuk mencabut surat keputusan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, yaitu sertifikat hak guna usaha, Nomor: 00026 Tanggal 12 Juni 2009, Surat Ukur Nomor; 00035/ Morowali Utara/ 2016, Tanggal 28 Juni 2016 Terletak di Desa LEE, Desa Kasingoli dan Desa Gontara seluas 1895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara.
Namun, dalam proses pengantaran surat tersebut, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pihak BPN Sulteng.
Dedi Asisiten pribadi Kepala BPN beralasan, seluruh pejabat di kantor tersebut lagi rapat. Sehingga, sulit untuk ditemui.
Padahal Kepala Desa Lee, Almida Batulapa jauh -jauh ikut serta dalam pengantaran surat tersebut.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang