MOROWALI- Dua terduga pelaku yang terlibat narkoba berhasil diringkus oleh pihak Satresnarkoba Polres Morowali Sulawesi Tengah belum lama ini. Mirisnya, narkoba itu diduga berasal dari Lapas Petobo Palu.
Status keduanya akan kembali disampaikan setelah ada hasil dari Labfor, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Morowali, AKP Sihar Lumbang Tobing mengatakan, pelakunya berinisial “I” seorang petani, dan “AM” adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Menurut Tobing untuk TKP dalam kasus ini berada di dua tempat, yakni di Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah saat terduga “I” sedang berada di dalam rumah.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan terhadap “I” dan ditemukan 15 sachet plastik klip bening, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Disimpan di celana dalam bagian belakang yang digunakannya.
“Petugas juga menemukan barang bukti uang tunai Rp6.220.000, dan hasil
pemeriksaan bahwa uang tersebut hasil dari penjualan sabu” ungkap Tobing kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/4).
Tobing menerangkan, dari hasil pengembangan dari terduga “I”, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah. Olehnya pihaknya langsung turun ke TKP.
“Saya bersama tim langsung menuju alamat yang diberikan oleh terduga “I”. Kami langsung ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah “AM” alias A,” ungkapnya.
Saat digeledah “AM” langsung mengaku kemudian mengambil sebuah celana yang digantung di dalam kamar dan mengeluarkan 3 sachet plastik klip bening yang berisikan sabu dari saku celana. Petugas jiga menemukan satu buah alat hisap sabu serta kaca pirex dan korek api gas.
Lebih jauh Tobing mengatakan dari hasil interogasi dan pengembangan, sabu tersebut diperoleh AM alias A, dari seseorang yang mengaku atas nama “S” alias “P” yang berada di dalam Lapas Petobo Palu.
“Jadi, sistemnya untuk “S” alias “P” ini melakukan komunikasi dengan terduga “AM”, setelah terjadi pembicaraan. Nanti terduga “S” alias “P”akan mengirimkan kurir untuk mengatarkan barang kepada “AM”, jadi nanti yang dari Lapas Petobo terjadi komunikasi, selanjutnya akan dikirimkan kurir untuk mengatarkan sesuai perjanjian tempat-tempat yang disepakati,” kata Tobing.
Tobing mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Direktur Narkoba Polda Sulteng, yang nantinya akan turun langsung ke Lapas Petobo untuk melakukan pengecekan.
Untuk barang bukti dari “I”, didapatkan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, uang tunai Rp 6.580.000. Sedangkan dari “AM ” berjumlah 4,18 gram, satu buah alat hisap, dan satu buah handphone. “AM” pernah menjalani rehabilitasi narkoba beberapa tahun lalu.
Tobing menjelaskan untuk kedua terduga belum dapat dihadirkan, karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Namun barang bukti yang disita sudah bisa diperlihatkan.
“Hasil pemeriksaan labfor harus diterangkan oleh ahli bahwa barang yang diduga Narkoba tersebut memang jenis sabu dan dibuatkan berita acara secara tertulis,” jelas Tobing.
Rep: Harits/Ed: Nanang