Peta Buta TKA IMIP

oleh -
Ilustrasi TKA. (TRIBUN PEKANBARU)

Raung suara helikopter jenis Chooper itu belum lagi hilang, masih mengaung di telinga karena memang belum lama terpisah dari helipadnya. Namun tak berselang lama, suara mesin si besi terbang itu tiba-tiba berganti dengan suara benturan dahsyat yang tak begitu jauh dari helipad.

Asap tebal menggumpal, disertai serakan kepingan besi yang terlepas dari badan helikopter. Sesaat kemudian diketahui bahwa helikopter yang baru saja terbang sekitar lima menit itu telah kembali ke bumi. Namun bukan mendarat mulus di helipad, melainkan terjun bebas di atas tanah dalam keadaan ringsek berat.

Peristiwa naas ini terjadi di depan pos II PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, menjelang akhir bulan lalu.

Helikopter milik perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia itu disebutkan hendak terbang ke Bandara Haluleo, Kendari, memuat beberapa penumpang yang dua diantaranya adalah Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kejadian itu telah meninggalkan pilu yang mendalam, karena satu karyawan lokal perusahaan, tewas mengenaskan tertimpa serpihan baling-baling helikopter.

Sepekan setelahnya, “kabar duka” harus kembali diterima perusahaan ini, setelah kapal yang mengangkut berton-ton semen miliknya, karam di Perairan Morowali.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini sangat pantas disematkan pada perusahaan besar yang memiliki beberapa anak usaha itu.

Yang terakhir adalah bencana longsor yang terjadi di area perusahaan. Bencana ini pun membuat sejumlah karyawan mengalami luka berat.

Ini menambah deretan panjang malapetaka yang menimpa PT IMIP.

Meskipun pihak perusahaan terkesan menutup diri dengan kasus yang terakhir ini, namun serangkaian peristiwa yang dialaminya telah menambah tajam sorotan mata dunia, akan sejumlah masalah yang tengah hangat diperbincangkan dalam kancah industri dan tenaga kerja, akhir-akhir ini.

BACA JUGA :  DKM PT IMIP Diakui Berperan Aktif dalam Urusan Sosial dan Kemanusiaan

Bencana yang terjadi hanyalah beberapa serpihan kecil dari segudang masalah lainnya, khususnya yang berkaitan dengan TKA di Sulteng, khususnya di Morowali.

Yang terbaru adalah berseliwerannya data mengenai TKA dari Tiongkok yang menggerakkan roda industri, mulai dari konstruksi hingga bisnis pertambangan di daerah itu.

Gubernur Sulteng bahkan sempat dituding ada ‘hangky-pangky’ dengan investor di PT. IMIP, oleh seorang legislator melalui sebuah acara di salah satu stasiun TV Nasional, beberapa waktu lalu.

TIDAK RIIL

“Kalau yang kami lihat secara kasat mata di IMIP, ada yang menjadi sopir dump truck. Rata-rata truck yang berwarna merah dikemudikan oleh TKA. Ada juga yang mengelas,” kata Nasrun, Asisten Bidang Pencegahan, Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sabtu (05/05/2018) malam.

Menurut Nasrun, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Imigrasi dan Nakertrans, para TKA tersebut adalah mereka yang memiliki IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing), dimana per 12 Desember 2017, data itu berkisar pada angka 1200-an.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Nasrun

“Tapi memang bisa saja fluktuatif, mungkin sudah habis masa IMTA-nya lalu dia keluar, itu bisa jadi. Bisa juga bertambah. Namun yang bisa memastikan itu adalah Imigrasi,” jelasnya.

Secara umum, kata dia, jalur masuk TKA di Morowali adalah dari Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingat letak geografisnya yang paling berdekatan.

Namun bukan sekadar itu, menurutnya, salah satu yang mesti dicermati adalah arus masuk para TKA melalui Pelabuhan PT IMIP.

“Kalau kita melihat pelabuhan milik IMIP itu sama dengan kita melihat di Tanjung Priok, jadi lalu lintasnya itu per sekian menit ada kapal yang sandar dan keluar. Makanya salah satu saran dari hasil kajian kami adalah bagaimana peningkatan pengawasan di jalur masuk para TKA ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Karyawan Hindu PT IMIP Akui Budaya Toleransi dalam Kawasan Terjaga dengan Baik

Meskipun begitu, lanjut dia, sejauh ini pihaknya belum melihat apakah minimnya petugas pengawas yang menjadi salah satu faktor penyebab gampangnya para TKA ilegal masuk ke Morowali.

“Karena memang kajian kami bukan menyasar pada TKA ilegal. Kalaupun menyasar itu, kami harus by data dulu. Ada data baru dilakukan kajian,” imbuhnya.

Sebelum itu, tepatnya 30 April 2018 lalu, Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng yang mendampingi pemeriksaan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan menemukan jumlah pekerja di kawasan PT IMIP, masing-masing 20.767 tenaga kerja lokal dan 2.192 TKA.S

Saat itu juga, mereka mendapati dua pekerja Tiongkok yang belum memiliki IMTA, sehingga langsung  direkomendasikan untuk keluar dari perusahaan dan kembali ke negara asalnya.

Rekomendasi kembali ke negara asal karena kasus yang sama, bukan hanya kali itu dilakukan. Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2017, bahkan dengan jumlah yang lebih besar, yakni sebanyak 40 warga negara Tiongkok.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, mengatakan, terdapat TKA yang datang setiap minggunya berkisar antara 50-60 orang, tetapi informasi kepulangan tidak pernah terekam publik.

Untuk itu, Gubernur meminta Kementerian Tenaga Kerja agar jelas menyusun data Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulteng. Begitu juga dokumen pendukung, seperti data TKA yang harus riil sebagai bahan pembanding dan pengawasan di lapangan.

Sebab menurut Gubernur, saat ini pihaknya terkesan disuruh mengawasi peta buta, karena data TKA yang bekerja di IMIP yang dikirim oleh Kemenakertrans tidak jelas. Begitu sebaliknya, PT IMIP juga tidak pernah mengirimkan data TKA yang mereka pekerjakan.

BACA JUGA :  PT IMIP Ajak Warga Cegah HIV/Aids dan Jauhi Kriminal

Secara nasional, pihak Ombudsman juga menemukan ketimpangan antara data yang diberikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan. Pasalnya, mengutip data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun 2017 mencapai 126.000 orang atau meningkat dari angka akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

Namun Ombudsman meyakini, jumlah TKA yang ada di lapangan masih lebih banyak lagi dari data yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Secara tegas Ombudsman menyatakan, keberadaan TKA ini memang masuk dalam kategori maldministrasi. Artinya, banyak TKA yang ternyata menyalahgunakan perizinan.

Kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, ditengarai telah menjadi pintu masuk bagi TKA ilegal.

BANYAK MASYARAKAT TIDAK SETUJU

Hasil survey JSI terkait pengetahuan masyarakat Morowali mengenai keberadaan TKA di daerah tersebut. (FOTO: MAL/RIFAY)

Hasil survei yang dilakukan Jaringan Survei Indonesia (JSI) juga menunjukkan pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya asal Tiongkok, di daerah penghasil nikel tersebut.

Meski survei dilakukan berkaitan dengan peta politik Pilkada serentak di daerah tersebut, namun JSI sengaja memasukkan isu TKA karena dianggap penting dan berpengaruh langsung dengan konstalasi politik.

Menurut Wakil Direktur Eksekutif, JSI, Popon Lingga Geni, dari total 440 responden yang menjadi sasaran survei, 78,8 persen mengetahui keberadaan TKA asal Tingkok.

Namun dari total responden tersebut, 87,3 persen menyatakan tidak setuju dengan keberadaan TKA yang bekerja di daerah mereka.

“Hanya 8,1 persen yang menyatakan setuju dan 4,6 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab,” kata Popon. (RIFAY)