PALU – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Bakeswi Kota Palu ini dominan dihadiri peserta dari kaum ibu. Hampir 99% ibu-ibu yang hadir dari perwakilan organisasi atau lembaga.
Inti dari sosialisasi ini adalah memperkuat pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sosialisasi ini membahas dan merumuskan LPPLH dengan melibatkan kaum milenial, peran lembaga adat, serta melindungi satwa monyet yang ada di kebun kopi, menumbuhkan masyarakat peduli sampah khususnya di wilayah Kawatuna.
Selanjutnya dibuatkan wadah saran dan masukkan untuk masyarakat terkait kerusakan lingkungan, menambahkan perda tentang pendidikan kesehatan lingkungan dan sangsi tegas terhadap pelanggaran perda tersebut.
Selain itu adanya koordinasi, sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan yang berdampak pada lingkungan hidup. ***