PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE, bersama pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Palu melakukan penandatanganan nota kesepakatan, di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (30/12).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berkaitan dengan persetujuan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Hadianto Rasyid menyampaikan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran daerah agar masyarakat yang belum mampu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lagi terkendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Saat ini, jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Palu tercatat mencapai sekitar 400 ribu jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 ribu jiwa telah ditanggung oleh Pemkot Palu, dan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Palu, H.S. Rumondang Pakpahan, menyampaikan, dukungan Pemkot Palu sangat berarti dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Rumondang menambahkan, dengan skema pembiayaan tersebut, masyarakat Kota Palu tidak perlu khawatir apabila mengalami sakit, karena pemerintah daerah turut hadir membantu pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Masyarakat Kota Palu tidak perlu khawatir kalau sakit, karena Pemkot Palu turut serta membantu,” tambahnya.

Rumondang berharap, kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Palu dapat terus diperkuat.

Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperluas kepesertaan JKN, serta memastikan seluruh warga—khususnya kelompok kurang mampu—mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan. ***