Perusda Tak Ada Modal, Buka Lahan KPN Diserahkan ke Dinas BMPR

oleh -
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir, didampingi Kepala BPKP Sulawesi Tengah Evenri Sihombing memimpin Rapat Pengembangan Kawasan Pangan Nasional (KPN) diikuti oleh OPD terkait, di ruang kerja Wagub Sulteng, Senin (5/12). DOK: Ist

PALU – PT. Pembangunan Sulteng belum memiliki modal untuk melakukan pembukaan lahan/land clearing terhadap lokasi KPN. Sehingga untuk mempercepat proses land clearing diharapkan dapat dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Tim Ahli Gubernur Ridha Saleh, menerangkan kondisi perusahaan daerah tersebut, dan diserahkannya urusan tersebut kepada Dina BMPR Sulteng. Selain itu, proses distribusi tanah kepada masyarakat akan secepatnya dilakukan dan penyerahan sertifikatnya dapat dilaksanakan langsung oleh Presiden RI pada kunjungannya di KPN, pada akhir Februari 2023 mendatang.

“Harus ada proses yang pasti kapan persiapannya target selesainya, sehingga tim yang akan dibentuk mengambil langkah-langkah tahapan yang pasti, untuk dokumen administrasi yang dibutuhkan harus dipersiapkan dengan baik sesuai aturan,” ujar Ridha Saleh pada Rapat Pengembangan KPN, di Ruang Wagub Sulteng, Senin (5/12).

Sementara itu Wakil Gubernur Ma’mun Amir meminta, agar kepastian kunjungan Presiden RI disesuaikan dengan kesiapan lokasi KPN .

Wagub Sulteng berharap agar pelaksanaan pengembangan KPN dapat dilakukan dengan prinsip. KPN merupakan program nasional dan daerah, yang harus disukseskan tetapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ada Parade Maulid Diba di Milad Alkhairaat

Dalam rapat pengembangan KPN, wagub meminta laporan OPD teknis hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana kesiapan OPD terkait tentang pengembangan KPN.

Kepala BPKP Sulawesi Tengah Evenri Sihombing menyampaikan bahwa perlu dibentuk Tim Percepatan Pengembangan KPN yang melibatkan APH, dengan harapan semua pihak harus bertanggungjawab karena program ini adalah program nasional.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sadli Lesnusa mengatakan, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan( UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkung (UPL) sudah selesai, untuk lokasi KPN seluas 1,123 Hektar are/Ha. Sadli Lesnusa berharap, agar rekomendasi pada UKL/UPL dapat dilaksanakan dan dipatuhi.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan, Nahardi, menyampaikan, lokasi KPN seluas 1.123 Ha sesuai keputusan pemerintah dilakukan land clearing oleh PT. Pembangunan Sulteng. Sesuai ketentuan, potensi kayu yang ada pada lokasi tersebut harus dihitung oleh PT. Pembangunan Sulteng.

“Dari luasan 1.123 hektar, hanya terdapat potensi kayu hanya seluas 685 Ha. dan lokasi tersebut tidak bermasalah karena berada pada lokasi hutan area penggunaan lain (APL). Tetapi oleh PT. Bank Sulteng untuk proses pembukaan lahan atau Land Clearing diminta untuk bertahap karena kemampuan untuk pembayaran pajak kepada Negara diminta untuk tahap awal hanya seluas 137 hektar,” ujar Nahardi.

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Sulteng, Andy Rully Djanggola menyampaikan bahwa ketersediaan air baku sudah siap, tetapi hanya mengairi seluas 200 ha dari lahan 1.123 Ha . Karena dalam proses land clearing dan sisi ketersediaan air baku tidak ada lagi.

Kepala Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan, Nelson Metubun menyampaikan bahwa dukungan untuk kesiapan benih melalui ABPN dan APBD sudah siap. Saat ini dalam pembentukan  Kelompok Tani, karena sesuai ketentuan yang akan diberikan bantuan harus melalui Kelompok Tani. Dan tanaman yang akan dikembangkan adalah jagung dan sorgun, untuk tanaman perkebunan adalah kelapa dalam.

BACA JUGA :  Takutlah pada Api Neraka

Kadis Bina marga Syafullah Djafar mengatakan, bahwa kawasan KPN hanya seluas 1,123 ha tetapi perlu dipikirkan bahwa ada Area pendukung. karena pada area tersebut semua masyarakat sebagai petani juga dipikirkan untuk dilakukan pemberdayaannya sebagai pendukung KPN .

Wakil gubernur menyampaikan lagi, agar seluruh OPD tekait memberikan dokumen teknis dan diserahkan kepada Bappeda untuk dihimpun dan disimpulkan untuk menjadi bahan masukan kepada gubernur.

Selanjutnya diharapkan agar dibentuk tim yang melibatkan semua unsur, termasuk unsur kejaksaan untuk mendampingi tim dalam percepatan realisasi Pengembangan KPN.

Wagub meminta kepada Karo Hukum untuk membuat Surat Keputusan Gubernur (SK) terkait penunjukan Dinas Bina marga dan Tata Ruang untuk melaksanakan land clearing dan juga mempertimbangkan keberadaan dari PT Pembangunan Sulteng dan pihak ketiga.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG


Reporter Irma