PALU – Sejumlah perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, menyatakan menolak gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu.

Penolakan tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Makassau, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (15/08).

Pada sidang tersebut, pihak penggugat diwakili kuasa hukum, Amhar bersama rekannya.

Andi Makassau mengatakan, para penggugat menafikan pengertian substantif dari procedural perundang-undangan dengan sengaja atau lalai mengesampingkan Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Dia mengatakan, terhitung tahun 2017, Perda tersebut telah resmi menjadi ketentuan perundang-undangan. Dalam ketentuannya, perusahaan berhak menetapkan program TJLSP yang disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan gugatan para penggugat tidak memiliki dasar hukum yang dapat menopong posita gugatan dan petitum.
Sementara Salmin Hedar selaku kuasa hukum tergugat XII, juga menolak keseluruhan dalil-dalil dan alasan-alasan yang tertuang dalam gugatan dan replik para penggugat, karena didasarkan pada penafsiaran hukum yang sempit dan keliru serta fakta hukum yang tidak benar.

Usai pembacaan duplik, ketua majelis hakim Made Sukanada menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Senin (20/8) pekan mendatang dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan tergugat.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan LBH tersebut adalah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat I Moh. Tabrani mewakili GPK Watusampu dan Penggugat II Saidin yang mewakili GPK Buluri, sekaligus mewakil 1.095 Kepala Keluarga (KK), meminta pembayaran sebesar Rp1 miliar per tahun, dihitung sejak beroperasinya masing-masing perusahaan. (IKRAM)