Perusahaan Galian C Tidak Komitmen, Wali Kota Ancam Tidak Keluarkan Berita Acara Pengukuran Pertambangan

oleh -
Kondisi banjir di Kelurahan Watusampu., Material galian C yang terbawa arus air nampak berhamburan di badan jalan. (FOTO: IST)

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan Galian C yang ada di Kota Palu, di ruang rapat Bantaya, Senin (01/07).

Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti situasi dan kondisi terakhir pascahujan yang melanda Kota Palu yang mengakibatkan beberapa wilayah terdampak banjir, termasuk di sekitaran area Galian C.

“Walaupun kondisinya tidak sama dengan kondisi dari dampak hujan deras tahun 2022 lalu, tetapi melihat kondisi ini, tentunya sudah harus memikirkan langkah-langkah,” kata Hadianto.

Hadianto juga menyinggung perihal isu lingkungan di area galian C yang dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Isu lingkungan yang dimaksud adalah polusi udara atau debu yang ditimbulkan dari aktivitas galian C dan jalan rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh perusahaan tambang.

“Walaupun itu jalan milik nasional, dalam hal ini BPJN, tetapi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memiliki semua ruang yang ada di Kota Palu dan bertanggungjawab atas semua hal itu. Kalau tidak nyaman, maka kami akan melakukan langkah-langkah,” tekannya.

Hadianto mengingatkan komitmen yang telah dibangun antara pihak perusahaan dan Pemkot Palu Tahun 2022 lalu terkait jalan dan dampak polusi yang ditimbulkan.

Menurutnya, sudah hampir 1,5 tahun ini, pihak perusahaan belum juga terlihat melaksanakan komitmen tersebut.

“Sudah saya kasih waktu satu tahun untuk diperhatikan hal ini, tapi teman-teman di perusahaan tambang tidak lakukan itu,” kesalnya.

Ia mengancam tidak akan mengeluarkan berita acara (BA) tentang pengukuran pertambangan, apabila dalam waktu tiga bulan ke depan, pihak perusahaan tidak juga mengambil tindakan.

“Memang Pemerintah Kota Palu tidak bisa mencabut IUP-nya komiu. Tapi inilah yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu. Kalau dalam waktu tiga bulan tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas pemerintah sekaitan dengan pengukuran pertambangan, itu hentikan. Itu akan jadi dasar pihak syahbandar dan lainnnya tidak akan melakukan izin pelayaran,” tegasnya.

“Mungkin teman-teman tambang ini berpikir saya tidak akan lakukan langkah yang keras. Komiu dapatlah keras saya hari ini kalau itu yang komiu mau. Saya tidak takut kehilangan PAD dari tambang. Jangan mentang-mentang Pemerintah Kota Palu diam-diam saja urusan ini, bapak-bapak tidak memperhatikan,” sambungnya.

Hadianto juga megungkapkan kekesalannya karena rapat ini tidak dihadiri langsung oleh direktur perusahaan. Ia kembali menekankan agar pada pertemuan selanjutnya, Rabu (03/07), direktur harus datang langsung dengan membawa akta pendirian masing-masing.

“Kalau direkturnya tidak datang, saya stop betul ini berita acara. Saya kasih waktu hingga Rabu jam 12.00. Direkturnya bertemu langsung dengan saya. Mulai hari ini, saya tidak keluarkan berita acara pengukuran pertambangan itu. Sudah cukup waktu satu tahun lebih. Tiga bulan harus menyelesaikan itu,”tegasnya

Wali kota juga menegaskan, agar pihak perusahaan juga memperhatikan dampak lainnya. Jangan sampai dampaknya lebih besar dibanding jalanan rusak maupun polusi udara yang ditimbulkan selama ini.

“Jangan sampai komiu ba keruk-keruk, komiu tidak pikir, masih ada pemukiman yang ada di bawah. Jangan komiu tidak memperhatikan hal-hal lain seperti air bersih. Jangan. Kalau tidak diperhatikan, yang susah siapa. Kalau kita mau berusaha dengan tenang, kita juga harus memperhatikan hal-hal yang menjadi kewajiban kita,” katanya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay