Perusahaan Belum Ganti Rugi Lahan, Warga Morut Minta Keadilan di PN Poso

oleh -
Suriyadi didampingi kuasa hukumnya foto bersama usai pres rilis dengan para wartawan di Poso (Foto:media.alkhairaat.id/ishaq)

POSO – Suriyadi, seorang warga Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso atas ketidakjelasan perusahaan untuk ganti rugi lahan miliknya.

Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima kompensasi yang dijanjikan oleh perusahaan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI), sementara perusahaan tersebut telah beroperasi dan mengambil alih lahan miliknya seluas 10 ha.

“Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya segera diberikan. Sudah terlalu lama saya menunggu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya datang ke pengadilan untuk meminta keadilan,” ungkap Suriyadi kepada sejumlah wartawan, di Poso, Kamis (3/10).

BACA JUGA :  Tim Hukum BERAMAL Minta Bawaslu Cegah Kegiatan Dies Natalis Unsimar Poso

Menurut dia, dari 10 ha luas tanah miliknya yang diambil perusahaan, baru 6 ha dibayarkan. Sementara sisanya yang 4 ha, hingga saat ini belum diselesaikan.

“Waktu pembayaran lahan seluas 6 ha, pihak perusahaan menjanjikan untuk melunasi sisanya yang 4 ha itu di hari berikutnya dengan alasan dana pembayaran belum cukup. Namun sampai saat ini perusahaan tidak memberikan hak kami,” tukasnya.

Sementara, tiga pengacara dari Rumah Hukum Tadulako dan Ansos Sulteng, yaitu Hartono, S.H., M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos., S.H, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso agar menegakan keadilan untuk kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA :  Ekshumasi Jenazah Tahanan Polresta Palu Dipercepat

Moh. Rivaldy Prasetyo mengatakan, selama 7 bulan persidangan dilakukan, telah menghadirkan empat orang saksi masyarakat yang dulunya berkebun di area tanah yang kini sudah dikuasai pihak perusahaan.

“Ini sudah tahap sidang kesimpulan, para saksi telah menyampaikan keterangan kepada majelis hakim di persidangan sesuai dalil-dalil dokumen pembuktian dan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin