PALU- Sejumlah warga melakukan aksi penyegelan terhadap Kantor Desa Tanauge, Kecamatan Petasia,Kabupaten Morowali Utara, Rabu.

Penyegelan kantor desa dipicu atas dugaan penyalahgunaan dana kompensasi perusahaan tambang tidak sesuai peruntukannya, oleh pemerintah desa.

Tokoh masyarakat Desa Tanauge Hendrik menjelaskan, adanya aktivitas smelter diantaranya PT.NNI dan PT.GNI dan pertambangan batu ciping PT. BMU di wilayah tersebut, maka para investor memberikan dana kompensasi pada masyarakat di setiap tahunnya.

Dengan rincian dana tersebut kata dia, PT. NNI Rp 28 Juta, PT. GNI. Rp 42 Juta dan  PT. BMU Rp 323 Juta.
Dan dana tersebut diserahkan oleh pemerintah desa Tanauge selaku perwakilan masyarakat berasaskan masyarakat, untuk dibagikan ke masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, berdasarkan kesepakatan di tahun-tahun sebelumnya terkait masalah penanganan urusan tersebut, telah di bentuk team untuk mengurus hal tersebut mulai dari penagihan sampai pertanggungjawaban, yang melibatkan unsur pemerintah, BPD dan  masyarakat.

Namun pembayaran di 2026 kata dia, penagihan dilakukan oleh pemerintah desa (kades Tanauge) telah menyalahi kesepakatan  sudah dibentuk. Pihaknya selaku team tidak mempermasalahkan hal tersebut. Atas penjelasan inilah dana tersebut berada dalam kuasa Pemdes (masuk rekening desa).

Namun atas pengalihan tugas tersebut diberikan ke pemdes, kata dia, mereka menyalahi aturan kesepakatan terkait realisasi dana tersebut, diantaranya membelanjakan dana tersebut untuk pembelian Asmaulhusna, penggunaan SPPD lembaga BPD  ke jakarta. Dan Pelaporan  tidak akuntabel dan transparan.

“Dari tiga poin tersebut tidak ada rapat koordinasi terkait penggunaan dana tersebut yang mencederai kesepakatan dan kepercayaan masyarakat, hal ini didukung dengan kejadian sudah berulang kali,” katanya.

Dikonfirmasi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanauge di nomor kontak 08534165XXXX baik lewat whatsapp maupun telpon lebih dari sekali belum merespon, meski panggilan tersebut masuk, hingga berita naik tayang.***